Rapotivi Kebanjiran Laporan mengenai Tayangan TV Bermasalah



rapotivi.jpg

Sejak diluncurkan pada 21 Februari 2015 Rapotivi sudah diakses oleh 834 orang, baik melalui aplikasi di Android maupun situs web. Sampai dengan 29 Maret 2015, Rapotivi menerima 101 aduan mengenai konten TV bermasalah, 65 diantaranya sudah diteruskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 44 pengaduan ditolak dan 2 belum diverifikasi.

Aduan yang diteruskan ke KPI adalah aduan yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau punya potensi melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, aduan ditolak karena datanya tidak lengkap sehingga tidak bisa diverifikasi atau tidak ditemukannya pelanggaran berdasarkan P3SPS.

Terkait aduan yang sudah diteruskan ke KPI pada Selasa (3/3/2015), ada 2 laporan dari pengguna Rapotivi yang mendapat teguran tertulis dari KPI. Berikut datanya.

Rapotivi-1024x121.png

Alpha Nugroho mengadukan:

Menampilkan kekerasan terhadap peran lain dengan menampilkan hukuman menjepit muka, bibir, telinga dengan jepit pakaian di dalam sebuah tayangan televisi adalah sebuah tindakan yang keterlaluan, kekanak-kanakan, tidak mendidik, melecehkan. Makin tidak bermutunya tayangan televisi yang menggunakan saluran publik yang anehnya masih bisa menarik pengiklan dalam jumlah besar.

Sementara itu Merita Chandrarini mengatakan bahwa Tayangan The Blusukan telah melanggar privasi seseorang.

Ungkapan Merita:

Tayangan The Blusukan hari ini menampilkan mediasi dalam kemelut rumah tangga Kiwil. Untuk apa mediasi dilakukan sebuah televisi swasta yang dapat dikonsumsi publik. Seharusnya mediasi dilakukan secara tertutup dalam forum keluarga atau mediasi melalui pengadilan bukan mediasi secara live. Televisi Indonesia saat ini banyak memberikan tayangan tidak penting dan cenderung banyak gimick untuk mengejar rating semata.

Kini nilai TV ada di tangan Anda. Mari berpartisipasi dalam mengadukan tayangan bermasalah dengan mengunduh aplikasi Rapotivi di Playstore atau buat aduan di Rapotivi.org. Anda juga bisa memantau aduan yang dikirimkan dengan melihat Arsip Kabar Rapotivi.

Tags:

Hillun Vilayl Napis
05 May 2015