Salah paham tentang buruh II



buruh-di-indonesia-dan-buruh-di-inggris-ini-yang-membedakannya-400x252.jpg

Apakah buruh egois?

Sebelum memulai, saya tidak akan memaksa anda peduli atau mendukung gerakan buruh. Itu hak anda mau peduli atau tidak. Jika anda menganggap gerakan buruh itu tidak berguna, tidak tahu diri dan brengsek ya itu hak anda. Ini sekedar tawaran lain untuk memahami demonstrasi buruh dan mogok nasional yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tuduhan-tuduhan miring dan negatif terhadap buruh bukan hal yang baru. Itu terjadi sudah sejak lama, jauh sebelum orde baru ada, yaitu ketika pemerintah kolonial belanda masih berkuasa. Pelaku pemogokan dianggap pembuat onar dan diancam hukuman. Pemerintah kolonial Belanda pernah mengeluarkan larangan demonstrasi buruh dan mogok, jika ketahuan dan tertangkap, dipenjara 5 tahun atau denda 1.000 gulden.

Menariknya, jika anda mau belajar sejarah mogok dan buruh di Indonesia, para inisiator mogok dan protes buruh justru dari kelas menengah priyayi. Para priyayi ini, kelompok yang sebenarnya sudah mapan dan tak perlu pusing masalah uang, justru adalah orang orang yang paling agitatif dan paling vokal melakukan advokasi terhadap buruh. Mereka menyerukan mogok dan perlawanan terhadap pemilik modal. Baru ketika ide tentang nation state muncul, pemogokan ini memiliki semangat perjuangan dan kebangsaaan.

Ah tapi itu kan ga penting. Dulu ya dulu, bukan sekarang, ga bisa dibandingkan. Buruh sekarang kan pada ga tau diri. Nuntut perbaikan upah, tapi kok punya ninja. Katanya gaji kecil, tapi kok minta plesir ke bali dan minta bra yang mahal harganya? Gaji karyawan aja 2,5 juta kok buruh mau minta 3,5 juta dasar ga tahu diri. Tuduhan ini separuh benar tapi banyak salahnya. Untuk menjelaskan ini, hal mudah yang bisa dan perlu anda lakukan adalah, verifikasi.

Verifikasi yang dimaksud adalah menemui si buruh, bertanya pada si buruh, apa benar tuntutannya minta ke bali atau minta bra yang mahal? Atau kok sudah punya ninja tapi masih minta naik upah? Sudahkah anda melakukan itu? Kalau belum, ini tawaran saya untuk melakukan uji akal sehat dan empati. Jika anda masih berpikir bahwa buruh itu tak terselamatkan lagi, kita sudahi saja sampai di sini.

  1. Punya Ninja kok masih minta naik Upah?

    Jadi gini, ada per tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia. Jumlah itu meliputi 1.678.364 orang anggota serikat pekerja. ini dengan catatan kelas menengah kantoran yang karyawan itu tak mau disebut buruh dan tidak memasukan data 66,3 juta orang pekerja informal. Nah memangnya kenapa dengan angka buruh itu?

    Begini, anda mencibir dan menghina gerakan buruh yang menuntut kenaikan upah. Anda bilang, buruh ga tau diri, kalo bisa beli ninja kenapa masih nuntut upah?

    Pertanyaan saya berikutnya mudah. Berapa sih buruh yang punya ninja? 1.000 orang? 2.000 orang? atau 10.000 orang? Kita asumsikan saja ada 50.000 buruh di Indonesia yang punya ninja. Angka segitu berapa persen dari total populasi buruh di Indonesia?

    Buruh garmen Buruh-garmen-400x215.png

    Anda terpelajar kan? Punya otak? Adil menghakimi 1.678.364 yang mungkin hidup kekurangan berdasarkan 50.000 buruh yang punya ninja? Analogi lainnya, maukah umat islam direpresentasikan ISIS? ISIS hanya sebagian dari umat muslim yang kacau, ia tidak serta merta mewakili sekian milyar umat muslim di dunia. Sampai di sini saya bia dipahami?

    “Ah, kalo gitu ya sama, gak semua pengusaha itu jahat. Ada pengusaha yang baik.”

    Lho ya tentu saja. Makanya cari tahu dulu soal isu buruh dan tuntutan buruh. Ada perbedaan besar antara “demo buruh menuntut kenaikan UMR” dan “demo buruh menuntut pelaksanaan UMR” yang pertama menunutut perbaikan kesejahteraan, yang kedua menuntut pelaksanaan peraturan. Artinya jangan pulul rata gerakan buruh pasti minta naik upah

    “Lha iya, tapi itu tidak membenarkan buruh punya ninja, harusnya mereka kan bisa hidup prihatin, beli ninja bisa kok hidup sederhana ga bisa,”

    Lho ya sepakat. Saya juga minta anda untuk adil. Kalau ada buruh yang demo pake ninja, ia tidak merepresentasikan 1.678.364 buruh di seluruh Indonesia. Kenapa gak fokus ke buruh yang naik bus, naik truk, atau bahkan jalan kaki untuk demonstrasi? Kenapa fokus pada Buruh pemilik ninja?

    Ini misalnya ada buruh yang long march jalan kaki. Kenapa kalian fokus pada yang naik ninja? Bisahkah bersimpati pada buruh yang jalan kaki dari Cileungsi karena dipecat setelah 4 bulan bekerja tanpa gaji. Anda bisa bekerja 4 bulan tanpa gaji? Ada pula buruh yang jalan kaki dari lampung untuk menunjukan solidaritas terhadap mogok nasional.

  2. Gaji gue aja 2,5 kok buruh minta 3,5. Gak tau diri.

    Jadi gini jika anda perlu membaca pasal 90 ayat 1 UU No. 13/2003. Undang undang itu menyatakan pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat. Nah dalam penentuan upah minimum untuk buruh, pemerintah memiliki apa yang disebut dengan Komponen Hidup Layak. Yaitu standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

    Siapa yang membuat KHL ini Untuk itu anda perlu membaca Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kehidupan Hidup Layak.

    Disebutkan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. Nah tim survey ini akan melakukan penelitian tentang kebutuhan buruh. Misalnya Makanan & Minuman, Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, dan Rekreasi dan Tabungan.

    Jadi kalau ada berita kemudian bilang Buruh demo minta parfum dan liburan ke Bali. Anda bisa tahu kan sumbernya dari mana.

    “Ah tapi itu ga menjawab, kenapa buruh enak aja minta gaji 3,7 gue aja yang sarjana cuma digaji 2,5,”

    Nah gini. Dari penentuan KHL dan kesepakatan bersama ditemukan angka minimum kebutuhan. Tahun ini pemerintah DKI jakarta menentukan UMR sebesar 2,7 juta. Nah kalo kamu sarjana, tapi digaji 2,5 lantas diam saja. Itu bukan salah buruh. Itu karena kamu. Karena tak berani menuntut perusahaan kamu untuk patuh pasal 90 ayat 1 UU No. 13/2003 yang mewajibkan perusahaan membayar gaji sesuai UMR. Jadi siapa yang bodoh sebenarnya?

    Selanjutnya UMR tiap daerah berbeda beda. Upah 2,7 di Jakarta tentu berbeda dengan UMK Jombang yang Rp 1.924.000. Kenapa buruh di jakarta mahal? Ya karena biaya hidup di jakarta mahal. Sesederhana itu. Jadi lucu sebenarnya, kalau ada sarjana, tinggal di Jember misalnya merasa tersinggung buruh di jakarta dapat upah 2,7 sementara dirinya yang sarjana cuma separuhnya.

    800px-Januari_16_2015_SMC_Pendidikan_ekonomi_politik_dasar-400x267.jpg

    Gambar dari Kelas Pendidikan Ekonomi & Politik Dasar Solidaritas.net

  3. Karena demo buruh, pengusaha akan memecat dan yang buruh yang tidak tahu apa-apa akan terkena imbasnya.

    Dengan atau tidak ada demo buruh. Pengusaha yang mau memecat, ya akan mecat saja. Ada banyak kasus perusahaan yang memecat buruh bukan karena demo menuntut kenaikan upah, tapi karena manajemen yang buruk dan penghisapan yang luar biasa kepada kaum buruh. Di Medan misalnya, pernah terjadi demonstrasi hebat karena buruh perempuan yang dipecat karena melahirkan. Atau menuntut cuti haid, adapula yang dipecat karena ikut serikat pekerja.

    Buruh-Wajib-Penuhi-Hak-Pengusaha-PolRi-400x240-ecff67.jpg Sumber Facebook

    Sejak lama ancaman ini terus diutarakan. Tapi, entah kenapa, saya belum tahu, tak pernah terjadi. Atau hanya sekedar ancaman kosong bahwa, ah kalo buruh tak tahu diri ganti mesin saja, mesin tak pernah demo. Mesin pun kalo tidak dirawat dengan baik akan mogok dan rusak. Apalagi manusia? Penggunaan teknologi di Indonesia sebenarnya sudah mulai terjadi. Misal penggantian buruh linting tembakau dengan mesin. Tapi apakah membuat industri rokok menjadi hancur atau buruhnya hilang sama sekali?

    Pada 2013 pengusaha di Surabaya mengancam akan merelokasi usahanya dari Surabaya jika upah buruh naik. Lalu pada 2014, sekali lagi pengusaha jawa timur ancam pindah jika upah buruh tak masuk akal. Apakah ada pengusaha atau perusahaan yang benar benar melakukan relokasi? Tentu saja ada. Tapi ia tidak banyak dan tidak merepresentasikan seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Selama ini Asosiasi Pengusaha Indonesia kerap mengancam akan pindahkan pabrik ke luar negeri karena bilang upah buruh di luar lebih murah.

    Ini menarik karena berdasarkan sumber, marik kita lihat perbandingan upah buruh di ASEAN.

    infografis_buruh_4-400x320.jpg

    Infografis upah buruh ASEAN

  4. Kalo Buruh demo upah tinggi pengusaha kecil menengah dan UKM akan bangkrut.

    Nah gini, perlu dipahami dan dipetakan. Siapa sajakah yang ikut demo? Dan apakah yang demo adalah para buruh dari usaha kecil dan menengah? Atau buruh dari pelaku UKM? Buruh gak sejahat itu kok. Buruh dari UKM, biasanya lebih baik daripada buruh pabrik besar. Meski ada pula yang brutal dan keji. Inget kasus buruh pabrik panci di tanggerang? itu korbannya masih anak anak lho.

    Nah kalau penusaha UKM tak mampu menggaji tinggi gimana? Pemerintah telah membuat pengaturan tentang pengupahan, memberikan keringanan bagi Pengusaha kecil menengah yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan penetapan pemerintah setempat mengenai upah minimum, Pengusaha dapat meminta penangguhan untuk membayar pekerja/buruhnya dibawah upah minimum dengan cara meminta permohonan penangguhan yang lebih lanjut diatur dalam Kepmenakertrans No. 231/2003. Intinya buruh dan pengusaha sepakat. Kerapkali buruh demo karena dalam penentuan upah buruh tidak disertakan, kalau protes tiba-tiba aja dipecat. Nah kalo paham gini kan enak?

dibalik-kenaikan-upah-minumum-regional-umr-400x306.jpg

Berdasar aturan tentang penundaan pembayaran berdasar UMR/UMP/UMK pengusaha yang kesulitan membayar uang gaji yang mahal bisa melakukan penundaan. Catatan penting, untuk mengajukan penundaan, adalah pengusaha menyertakan laporan keuangan. Mengapa ini penting? Lha kalo UMK tapi penghasilan bersih atau laba perusahaan 600 milyar, apa ya pantes gaji buruh dengan 2 juta saja? Oh iya, ini juga yang menjadi pertimbangan buruh menuntut perbaikan upah lho. Jadi kalau anda berpikir bahwa buruh asal minta kenaikan upah tanpa peduli kondisi keuangan perusahaan, anda jahat sekali.

« Sebelumnya: Salah Paham Tentang Buruh I

Tags:

Arman Dhani
08 Dec 2015


December 2015 | CC BY 4.0