Nama Inisiator
Puguh Windrawan
Organisasi
NA
Topik
Keadilan dan kesetaraan akses terhadap media
Deskripsi Proyek
Penyiapan data (opini publik) bagi lembaga yang akan melakukan Judicial Review (JR) pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal dalam KUHP tentang pencemaran nama baik. Tujuan; untuk menghapus ketentuan pidana dalam kasus pencemaran nama baik
Masalah yang Diangkat
Membentuk opini dan membantu kerja para jurnalis. Pasal pencemaran nama baik akan sangat menganggu kerja jurnalis. Jurnalis terkadang cukup takut untuk memberitakan isu sensitif. Dan sampai saat ini cukup banyak jurnalis yang dikenakan pasal pencemaran nama baik. sehingga dirasa penting penelitian ini.
Solusi
Penelitian di 6 provinsi: Medan, Jogja, Jakarta, Surabaya dan Makasar, NTB. Dan FDG hasil penelitian di 3 Propinsi, Medan, Makasar dan Jakarta. Hasilnya akan dibentuk menjadi buku yang akan digunakan sebagai data bagi pengajuan JR dari organisasi jurnalis dan Masukan bagi Pemerintah dalam melakukan amandeman UU ITE dan amandeman KUHP. Pihak yang diuntungkan melalui proyek ini adalah jurnalis di Indonesia.
Target
Jurnalis di seluruh Indonesia akan diuntungkan oleh aktifitas ini
Indikator Sukses
Lembaga yang akan mengajukan JR terhadap pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal-pasal di KUHP tentang Pencemaran Nama baik, kemudian menggunakan data ini sebagai pelengkap data pengajuan ke Mahkamah Konstitusi
Lokasi
Yogyakarta
Dana yang Dibutuhkan
500 Juta Rupiah
Durasi Proyek
Desember 2011- Juni 2012 (7 bulan)