Nama Inisiator
Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
Organisasi
Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC)
Topik
Pemantauan media
Deskripsi Proyek
Media di Indonesia memiliki peran baru yang unik, yaitu menggalang dan mendistribusikan dana sosial dari masyarakat. Hampir semua Media saat ini beramai-ramai melakukan kegiatan filantropi terutama pada saat terjadi bencana di suatu daerah, seperti bencana tsunami di Aceh dan gempa di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Media juga sukses dalam mengelola program bantuan kesehatan atau program penyantunan lainnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Puluhan media baik cetak maupun elektronik berlomba-lomba meraih dukungan massa melalui program amal yang mereka publikasikan melalui medianya masing-masing. Berkembangnya kegiatan filantropi di media belum didukung oleh kode etik penggalangan dan pendistribusian dana masyarakat. Belum adanya kode etik yang mengatur program penggalangan lewat media membuka peluang terjadinya penyelewengan dana. Media tidak punya pedoman yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses penggalangan, pengelolaan maupun distribusi dana sosial tersebut. Di negara lain penyelenggaraan program ini sudah diatur dengan baik. Di Inggris misalnya, Komisi Televisi Independen (ITC) dan Radio Authority mengatur program siaran radio dan televisi di negara itu juga memasukkan mekanisme penyelenggaraan program penggalangan dana (fundraising) dalam kode etik programnya. Kode etik ini penting untuk mengatur secara rinci proses penggalangan dana masyarakat beserta segenap rambu-rambunya yang dilakukan oleh media sehingga bisa tepat guna dan akuntabel.
Masalah yang Diangkat
Secara garis besar, program ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di media ketika menjalankan peran dalam penggalangan sumbangan masyarakat dan pendayagunaannya. Masalah penggalangan dana media seringkali belum memenuhi standar akuntabilitas pengelolaan dana publik. Riset PIRAC menyebutkan banyak dana yang digalang oleh media kemudian digunakan untuk “brand image”/ kampanye terselubung tokoh media tersebut, padahal yang digunakan adalah dana publik. Jelas secara etik ini tidak dibenarkan. Dana publik diklaim sebagai dana dari yayasan di media untuk politik pencitraan. Belum lagi dana publik yang dipotong untuk digunakan sebagai biaya pemasangan iklan di media, jelas ini sebuah penyelewengan. Dari segi pengelolaannya, beberapa media yang menggalang dana publik belum memiliki kapasitas yang memadai. Sumber daya yang terbatas dengan pembagian kerja ganda (sebagai pekerja media dan penyalur dana publik) membuat pengelolaan dana kurang tepat guna.
Solusi
Masalah ini dapat diatasi dengan kode etik penggalangan dan pengelolaan dana publik. Kode etik ini diharapkan dapat menjadi panduan standar penggalangan dan pengelolaan donasi publik oleh media. Karena itulah kode etik ini harus aplikatif. Untuk membuat kode etik yang aplikatif dan menjadi rujukan perusahaan media ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu:
• Studi penggalangan dan penyaluran dana publik oleh media (praktek dan tantangan) untuk mengetahui masalah dan konflik kepentingan dalam praktek filantropi media.
• Lobby ke dewan pers, KPI dan berbagai perusahaan media agar ada perhatian terhadap pentingnya kode etik penggalanggan dan pengelolaan dana publik oleh media.
• Sosialisasi pentingnya kode etik penggalangan dana dan pengelolaan dana publik oleh media (seminar, diskusi, FGD).
• Drafting kode etik penggalangan dan pengelolaan dana publik oleh media.
• Sosialisasi dan desiminasi kode etik penggalangan dan pengelolaan dana publik oleh media.
• Pemantauan pelaksanaan kode etik penggalangan dan pengelolaan dana publik oleh media.
Pihak yang akan menerima manfaat dari proyek ini adalah kalangan media/perusahaan media, dewan pers, dan masyarakat luas/publik yang memberikan donasinya melalui media, karena media akan lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik.
Target
Kalangan media/perusahaan media, dewan pers, dan masyarakat luas/publik yang memberikan donasinya melalui media, karena media akan lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana publik.
Indikator Sukses
Adanya kesepakatan antara dewan pers dan perusahaan media untuk membuat kode etik penggalangan dan pengelolaan dana publik di kalangan media, adanya kode etik pengelolaan dana publik untuk media, dan diterapkannya kode etik oleh media dalam menggalang dan mengelolaan dana publik.
Lokasi
Depok
Dana yang Dibutuhkan
1,2 Miliar Rupiah
Durasi Proyek
18 Bulan