Nama Inisiator
Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink)
Organisasi
Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink)
Topik
Keadilan dan kesetaraan akses terhadap media
Deskripsi Proyek
Sebuah proyek penguatan komunitas dalam mengakses informasi publik sebagai alat untuk memperoleh hak perlindungan sosial di tiga wilayah di Jawa dan Nusa Tenggara Timur. Simpul-simpul komunitas mitra MediaLink di tiga wilayah tersebut—yang telah dibangun sebelumnya sehingga memiliki kapasitas mengakses, mengelola dan memanfaatkan informasi publik untuk hak perlindungan sosial—akan diperluas cakupannya dan dikembangkan untuk mendorong perubahan kebijakan lokal yang pro akses informasi bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Masalah yang Diangkat
Rendahnya pemenuhan hak akses informasi bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan membuat program-program perlindungan sosial tak banyak menyentuh sasaran. Riset SMERU (2010) menunjukkan, program-program perlindungan sosial seperti KUR, PNPM, Raskin, BOS belum menyentuh masyarakat sasaran yaitu masyarakat miskin dan hampir miskin secara maksimal lantaran penyediaan akses informasi yang minim. Temuan MediaLink (2010) mengenai akses Jamkesmas di tiga wilayah juga menunjukkan kesimpulan serupa. Akses program Jamkesmas terhalang bagi mereka lantaran informasi mengenai program tersebut hanya beredar pada kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki koneksi dengan pejabat lokal. Pemerintahan lokal pun masih enggan memenuhi hak informasi terkait program jaminan kesehatan tersebut. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan jaminan hak atas informasi. UU tersebut juga memerinci bagaimana publik dapat mengklaim haknya atas informasi yang dimiliki oleh badan publik. Implementasi yang membumi dan mengakar pada budaya komunitas dapat menjadi peluang besar untuk mengatasi masalah-masalah akses informasi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Solusi
Dengan penguatan warga secara kolektif dan pengembangan simpul-simpul yang sudah terbentuk sebelumnya untuk memperluas kesadaran dan melakukan pemerataan kemampuan klaim hak atas informasi yang akan berimplikasi pada terkuranginya halangan akses atas hak perlindungan sosial. Kesadaran dan kemampuan kolektif tersebut juga akan dikelola untuk melakukan perubahan kebijakan di tingkat lokal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Bentuk kegiatannya:
1) Workshop perencanaan dan pengembangan strategi.
2) Pengorganisasian dan pengembangan simpul komunitas dan mitra lokal. Pengorganisasian diarahkan bagi terbangunnya wadah informasi dan komunikasi (berbentuk media komunitas maupun media sosial/forum sosial) untuk meningkatkan kapasitas mengakses, mengelola dan memanfaatkan informasi publik demi akses hak perlindungan sosial. Pengembangan diarahkan untuk membangun kekuatan mendesakkan perubahan kebijakan lokal yang pro-keterbukaan informasi.
3) Advokasi kasus-kasus pembatasan akses informasi.
4) Pengembangan kerangka kebijakan lokal secara partisipatoris.
5) Dialog, public hearing dan aksi publik untuk mendorong perubahan kebijakan lokal.
6) Pengelolaan dan publikasi informasi mengenai proses dan hasil pembelajaran komunitas.
Pihak yang diuntungkan melalui proyek ini adalah komunitas simpul di tiga wilayah (2 di Jawa dan 1 di Nusa Tenggara Timur)
Target
komunitas simpul di tiga wilayah (2 di Jawa dan 1 di Nusa Tenggara Timur)
Indikator Sukses
Berkembangnya simpul-simpul komunitas dengan indikasi semakin banyaknya anggota komunitas yang memiliki kapasitas akses infirmasi terkait program perlindungan sosial, berkurangnya keluhan dari anggota komunitas yang terhalang haknya atas program perlindungan sosial, munculnya respon pengambil kebijakan lokal atas dorongan perubahan yang dilakukan komunitas kunci, dan muncul dan berjalannya wadah informasi komunitas yang bersesuaian dengan kebutuhan dan budaya setempat untuk mengakses, mengelola dan membagikan informasi yang dibutuhkan
Lokasi
Tebet, Jakarta
Dana yang Dibutuhkan
450 Juta Rupiah
Durasi Proyek
Januari 2012 – Agustus 2012