548 - Penguatan Pendampingan Hukum Bagi Narasumber Berita di Sumatera Utara

Nama Inisiator

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Organisasi

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Topik

Kebebasan dan etika bermedia

Deskripsi Proyek

Media massa pada dasarnya adalah ruang diskusi publik tentang suatu masalah yang melibatkan tiga pihak, yaitu wartawan, sumber berita, dan khalayak. Ketiga pihak itu berdasarkan keterlibatannya pada peran sosial masing-masing dan hubungan diantara mereka terbentuk melalui operasionalisasi teks yang mereka konstruksi. Pendekatan framing memandang wacana berita sebagai arena perang simbolik antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pokok-pokok persoalan wacana. Setiap pihak menggunakan bahasa simbolik atau retorika dengan konotasi tertentu untuk menonjolkan klaim, konstruksi sosial, dan definisi masing-masing tentang peristiwa atau masalah itu, dan kecenderungan media juga dipengaruhi oleh oleh sumber elit yang diwawancarai.
Perang simbolik ini akan menghasilkan efek mendukung atau menentang suatu isu. George Junus Aditjondro pernah menulis, dalam wacana berita, pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus tersebut masing-masing berusaha menampilkan sisi-sisi informasi yang ingin ditonjolkan (sambil menyembunyikan sisi-sisi yang lain), sambil mengaksentuasikan kesahihan pandangannya dengan mengacu pada pengetahuan, ketidaktahuan, serta perasaan pembaca.
Selanjutnya pada proses kontruksi berita itu, media menggunakan sejumlah narasumber yang dianggap memiliki kompetensi atas masalah yang ingin diangkat ke permukaan. Berbagai pilihan narasumber tersebut dibutuhkan media untuk mampu berkompetisi dalam percaturan media. Akan tetapi dalam pilihan narasumber tersebut kerap muncul masalah besar dalam berita yang ditampilkan : narasumber tidak dilindungi secara hukum, terutama oleh media yang menjadikannya sebagai sumber berita. Media cenderung ’lepas tangan’ saat narasumber kemudian dijerat berbagai pasal pencemaran nama baik.
Sejumlah kasus di Sumatera Utara muncul ke permukaan terkait narasumber yang dijerat pasal-pasal pencemaran nama baik. Yang lebih ironis, narasumber yang mencoba membeberkan fakta penyimpangan justeru mengalami kekerasan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok-kelompok sipil yang teroganisir. Alhasil kondisi ini memaksa narasumber tidak memiliki keberanian kuat dalam membeberkan fakta penyimpangan yang diketahuinya. Sehingga berbaga praktik penyimpangan yang terjadi di masyarakat akhirnya berlangsung mulus karena ketidakberanian nara sumber membeberkan fakta tersebut

Masalah yang Diangkat

Dalam sejumlah kasus pencemaran nama baik di media ini yang terjadi di Sumatera Utara, narasumber seringkali dikalahkan dalam persidangan. Mereka tidak memiliki kekuatan untuk membela diri karena dilemahkan oleh sistem peradilan yang nyaris tidak memiliki kecakapan khusus dalam sengketa media. Hal ini terutama disebabkan dua faktor besar, yakni:
1. Hampir sebagian besar media di Sumatera Utara tidak memiliki profesional hukum yang mempunyai kecakapan khusus dalam persoalan media.
2. Profesional hukum yang mendampingi narasumber dalam persidangan tidak mempunyai keahlian khusus dalam persoalan media.
Kondisi ini jika dibiarkan tanpa ada alternatif khusus untuk mengelemirnya maka dikuatirkan akan semakin menambah daftar narasumber yang dikalahkan di persidangan. Muaranya tentu saja melahirkan narasumber yang tidak memiliki keberanian dalam membeberkan fakta ke media.
Institusi perguruan tinggi tentu saja diharapkan memberi peran penting dalam kasus seperti ini. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memandang perlu penguatan yang sistemik dan berkesinambungan dalam upaya memberi perlindungan khusus terhadap narasumber dan tentunya juga terhadap media itu sendiri. Oleh karenanya diperlukan beberapa konsep untuk memberi penguatan pendampingan hukum terhadap narasumber media di Sumatera Utara.

Solusi

1. Pelatihan intensif dan berkelanjutan tentang hukum media dan hal yang terkait di dalamnya kepada mahasiswa Fakultas Hukum diberbagai perguruan tinggi di Sumatera Utara.
2. Memberi pelatihan hukum media kepada sejumlah profesional hukum media di Sumatera Utara.
3. Melatih kelompok sosial, individu dan organisasi sipil tentang hukum media.
Pihak yang menerima manfaat dari proyek ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Utara, profesional hukum yang bekerja di media massa di Sumatera Utara, dan individu, kelompok dan organisasi sipil yang ada di Sumatera Utara.

Target

mahasiswa Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Utara, profesional hukum yang bekerja di media massa di Sumatera Utara, dan individu, kelompok dan organisasi sipil yang ada di Sumatera Utara.

Indikator Sukses

Melahirkan ahli-ahli hukum media di Sumatera Utara yang kelak mampu menjadi profesional hukum bagi narasumber yang berurusan dengan pemberitaan media, pemahaman yang komprehensif terhadap hukum media bagi profesional hukum yang bekerja di media massa di Sumatera Utara, lahirnya keberanian individu dan kelompok sosial untuk terus menjadi nara sumber atas sejumlah fakta penyimpangan yang terjadi di masyarakat, dan munculnya kesadaran kolektif tentang hukum media pada organisasi sipil di Sumatera Utara.

Lokasi

Medan, Sumatera Utara

Dana yang Dibutuhkan

300 Juta Rupiah

Durasi Proyek

Desember 2011-Mei 2012 [enam bulan]