555 - Mendekatkan Media Massa dan Memberdayakan Masyarakat dalam Upaya Penyelamatan Kawasan Pesisir Selatan dari Ancaman Kerusakan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

Nama Inisiator

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi

Organisasi

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi

Topik

Meretas batas – kebhinekaan bermedia

Deskripsi Proyek

Saat ini pesisir selatan Tulungagung yang meliputi 5 kecamatan yaitu Besuki, Tanggunggunung, Kalidawir, Pucanglaban, dan Rejotangan terancam akibat explotasi pertambangan seperti pertambangan mangan, marmer, kaolin dan pasir besi. Aktivitas pertambangan tentu akan berdampak pada ekosistem kawasan dan masyarakat sekitar, terlebih lagi jika pertambangan dilakukan secara illlegal oleh perusahaan-perusahaan besar. Dinas ESDM Kabupaten Tulungagung menyebutkan dari 40 hanya 8 perusahaan tambang yang memiliki izin. Hasil monitoring PPLH Mangkubumi dilapangan akibat aktivitas penambangan illegal telah menyebabkan kerusakan ekosistem kawasan pesisir seperti rusaknya hutan mangrove, hutan lindung dataran rendah, dan tercemarnya sumber mata air sumber penghidupan masyarakat. Tetap berjalannya penambangan illegal yang dilakukan perusahaan besar, pemerintah daerah kabupaten Tulungagung bukan tidak tahu, bahkan beberapa berita di media masa telah memuat tentang keberatan/penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan illegal tersebut, namun hingga sekarang tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan dan menutup pertambangan illegal tersebut. Sejak tahun 2008 PPLH telah melakukan upaya penutupan perusahaan tambang yang merusak lingkungan melalui kegiatan advokasi ditingkat pemerintah. Tahun 2010 melalui kampanye yang dilakukan bersama dengan masyarakat dan dukungan masa, telah berhasil menutup satu perusahaan tambang mangan yang berada di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Keberhasilan tersebut, PPLH menganggap perlunya dilakukan replikasi di 5 desa 2 Kecamatan yang menjadi prioritas project ini.

Masalah yang Diangkat

• Banyaknya praktek-praktek penambangan illegal yang merusak lingkungan di kawasan pesisir selatan, kabupaten Tulungagung.
• Rusaknya ekosistem hutan lindung di kawasan pesisir selatan Kabupaten Tulungagung akibat aktivitas pertambangan illegal.
• Minimnya atau rendahnya pengetahuan masyarakat tentang dampak dari aktivitas penambangan di wilayah pesisir selatan
• Kurang pahamnya masyarakat tentang cara-cara penyampaian permasalahan terkait aktivitas penambangan ke public luas
• Tidak berdayanya masyarakat melakukan penolakan terhadap aktivitas penambangan illegal yang merusak lingkungan
• Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana syarat-syarat proses perijinan yang harus dilalui oleh perusahaan konsesi penambangan
• Kurang pahamnya masyarakat dalam mencari dukungan public luas terhadap parktek-praktek pertambangan illegal
• Tidak transparannya pemerintah daerah Tulungagung terhadap izin-izin pengeluaran pertambangan

Solusi

• Need assessment di masyarakat berdampak akibat dari aktivitas penambangan di 5 desa lokasi project
• Pertemuan dengan masyarakat berdampak sekitar lokasi pertambangan di 5 desa 2 Kecamatan
 Sosialisasi kebijakan kepada masyarakat terkait pertambangan mulai dari izin, pelaksanaan, dan pasca penambangan
 Pembentukan dan penguatan kelompok/kelembagaan masyarakat berdampak
 Membangun kesepakatan dan kesepahaman bersama masyarakat untuk pencegahan dan penutupan penambangan yang merusak lingkungan
• Melakukan advokasi kebijakan terkait dengan pertambangan dan aktivitasnya
 Hearing dan audensi para pihak berkepentingan
 Workshop para pihak yang berkepentingan tentang potret pertambangan di Tulungagung
• Identifikasi dan verifikasi ativitas pertambangan di Tulungagung yang merusak lingkungan
• Pelatihan dan pembuatan media kampanye di kelompok-kelompok masyarakat
 Pelatihan jurnalistik
 Pelatihan pembuatan film dokumenter dan kampenye
 Pembuatan radio komunitas
 Pembuatan website kampanye dan bulletin
• Pelatihan Investigasi dan aplikasinya
• Perss conferences dan report investigasi
• Talk show radio dan televisi.

Target group Masyarakat berdampak di 5 desa 2 Kecamatan yaitu
1. Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan kali dawir,
2. Pantai Dlodo, Desa Rejosari, Kecamatan Kecamatan kalidawir,
3. Pantai Dlodo, desa panggung kalak kec. Tanggung gunung
4. Pantai Brumbun, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggung gunung
5. Pantai Ngelo, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggung Gunung

Target

Target group Masyarakat berdampak di 5 desa 2 Kecamatan yaitu 1. Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan kali dawir, 2. Pantai Dlodo, Desa Rejosari, Kecamatan Kecamatan kalidawir, 3. Pantai Dlodo, desa panggung kalak kec. Tanggung gunung 4. Pantai Brumbun, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggung gunung 5. Pantai Ngelo, Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggung Gunung

Indikator Sukses

1. Diketahuinya kondisi dan masalah yang dihadapi masyarakat disekitar lokasi pertambangan
2. Adanya usulan-usulan kegiatan/aktivitas terkait dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat
3. Masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan yang terkait pertambangan mulai dari izin, pelaksanaan dan pasca penambangan
4. Terbentuknya kelompok/kelembagaan masyarakat yang solid di tingkat basis
5. Tersusunya rencana-rencana kerja berdasarkan kesepakatan dan kesepahaman bersama di tingkat masyarakat.
6. Adanya kegiatan hearing dan audiensi kepada eksekutif, legislative, dan penegak hukum terkait dengan kebijakan pertambangan dan aktivitasnya
7. Eksekutif dan legislative menerima dan berkomitmen untuk menindak lanjuti usulan dan masukan terkait dengan kebijakan pertambangan dan aktivitasnya.
8. Terlaksananya workshop terkait dengan potret pertambangan di Tulugagung
9. Adanya kesepakatan bersama para pihak untuk untuk memperbaiki kebijakan dan menindak perusahaan-perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan illegal.
10. Diketahuinya informasi perusahaan dan lokasi pertambangan yang merusak lingkungan
11. Terlaksananya pelatihan dan pembuatan media kampanye di kelompok-kelompok masyarakat.
12. Peserta pelatihan memahami dan mampu mengaplikasikannya
13. Peserta mengerti dan memahami cara atau teknik pembuatan film documenter dan kampanye
14. Peserta pelatihan mampu membuat film documenter dan kampanye
15. Berdirinya radio komintas yang dikelola oleh masyarakat
16. Adanya media website sebagai alat publikasi dan kampanye
17. Terbitnya bulletin bulanan
18. Peserta mampu memahami dan mengerti teknik-teknik investigasi dan penggunaan alat ivestigasi
19. Terlaksananya pelatihan investigasi dan membuat pelaporan investigasi
20. Terlaksananya perss conferences dan berita di muat di media massa local maupun nasional.
21. Terbitnya report investigasi
22. Terealisasinya talk show di radio dan televesia setiap satu bulan sekali terkait dampak aktivitas pertambangan dan kebijakannya.

Lokasi

Tulungagung, Jawa Timur

Dana yang Dibutuhkan

275 Juta Rupiah

Durasi Proyek

Januari 2012 -J uni 2013 (18 Bulan)