Nama Inisiator
Ida Yurinda Hidayat
Organisasi
Jaringan Radio Suara Petani (JRSP)
Topik
Pemantauan media
Deskripsi Proyek
Kegiatan ini akan merevitalisasi pengurus pusat dan sebanyak 50 radio komunitas (rakom) anggota JRSP. Revitalisasi bermakna pemahaman yang mendalam hingga menimbulkan kesadaran,perencanaan bersama, dan kreativitas budaya yang diarahkan untuk menjadikan rakom JRSP sebagai sarana pemantauan media perdesaan di Jawa Barat (Jabar), khususnya di kawasan pantai utara (Pantura), Jabar. Pemantauan antara lain bermakna mengotrol perilaku media, isi informasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat sekitarnya, hiburan yang lebih banyak muatan nilai lokal dan seni tradisi, termasuk mendorong masyarakat sebagai citizen jurnalism. Jumlah 50 rakom nantinya dipilih dengan kriteria dan metode tertentu (championship, dll) dari total 206 rakom anggota JRSP yang aktif maupun yang tidak aktif, dan 127 rakom diantaranya yang rutin siaran, serta 50 rakom diantaranya yang telah memenuhi persyaratan layak siar dari KPID Jabar. Secara praktis, kegiatan ini bertujuan untuk menata kembali dan mengarahkan JRSP dan anggotanya sehingga melek dan taat regulasi; berkemampuan kelembagaan, kepemilikan, sumber daya manusia, dan teknologi; dan bersama masyarakat pendengarnya (potensi dari 50 rakom: sekitar 50.000 pendengar), dengan melibatkan media pendukung lainnya seperti komputer, internet, handphone dan koran bila diperlukan; menjadi pemantau media dan perintis citizen jurnalism yang lebih luas di kawasan Pantura yang dapat direplikasi daerah lainnya di Jawa Barat.
Masalah yang Diangkat
Selama ini aktivitas anggota JRSP baru pada siaran dari mereka untuk mereka dengan isi siaran seputar informasi pertanian dan kehidupan sehari-hari mereka. Sumber informasi masih didominasi oleh koran, berita TV, radio lainnya, meskipun mulai juga terdapat produksi informasi oleh dan dari lingkungan mereka sendiri. Selain itu, para anggota JRSP belum semuanya memiliki kemampuan dan kapasitas kelembagaan sehingga memenuhi persyaratan layak siar dari KPID Jabar. Hak askes siaran mereka juga masih terbatas, sehingga dirasakan tidak adil apabila dibandingkan dengan kanal yang diberikan untuk penyiaran radio swasta niaga. Kapasitas kelembagaan, kemampuan sumber daya manusia dan teknologi siaran, dan database para anggota JRSP pun perlu ditingkatkan. Demikian pula masalah yang sama dijumpai pada kelembagaan, teknologi, dan SDM pengurus/koordinator JRSP. Sementara itu, dengan total anggota, baik aktif maupun tidak aktif di seluruh Jawa Barat yang meliputi Indramayu, Majalengka, Sumedang, Bandung Barat, Purwakarta, dan Cianjur, sebanyak 206 rakom, maka JRSP sebenarnya potensial untuk menjadi sarana dan agen pemantau media di Jawa Barat. Bahkan lebih dari, itu, melihat aktivitasnya selama ini dari sekitar 127 rakom JRSP, potensi itu lebih luas lagi menyentuh berbagai aspek bermedia apabila rakom-rakom JRSP dan kapasitas kelembagaan pengurusnya berhasil direvilatalisasi.
Solusi
Melalui kegiatan yang diusulkan ini, masalah-masalah yang dihadapi rakom-rakom anggota dan pengurus JRSP tersebut akan dipecahkan dan ditangani, serta potensi rakom JRSP untuk pemantauan media perdesaan akan digali dan dikembangkan sehingga menjadi model percontohan pemantauan media perdesaan di Jawa Barat. Beberapa kegiatan akan dilakukan dalam kegiatan ini seperti: pemenuhan persyaratan dan kapasitas masing-masing rakom untuk dapat memperoleh kanal yang lebih luas dari kanal saat ini 107,7 FM dan 107,8 FM serta rekomendasi layak siar, peningkatan ketaatan rakom-rakom JRSP untuk memenuhi regulasi yang berlaku di bidang penyiaran, komunikasi dan informasi; peningkatan kemampuan dan wirausaha mereka sebagai sumber pembuat informasi lokal dan pemantau serta pengelola informasi yang layak disampaikan kepada masyarakat disekitar mereka secara berkelanjutan; dan pengguna yang terampil berbagai media yang dapat terintegrasi dengan siaran rakom. Secara umum, untuk mengatasi permasalahan yang ada akan dilakukan 7 aktivitas besar, yaitu: 1) Pembangunan kapasitas kelembagaan (capacity building), 2) Peningkatan hardware dan software untuk rakom; 3) Enterpreneurship atau kewirausahaan untuk keberlanjutan aktivitas rakom para anggota dan kehidupan masyarakat sekitar; 4) Pengadaan server dan media aplikasi jejaring sosial produk lokal (“Si Gokil”) untuk peningkatan kemampuan pemantauan media dan citizen jurnalism; dan 5) Asistensi, monitoring dan evaluasi. Selain itu, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan penyediaan basis data dan sumber informasi JRSP akan pula dilakukan kegiatan: 6) peningkatan kapasitas kelembagaan pengurus pusat/ koordinator nasional JRSP dan 7) Pengembangan “Pusat Data dan Informasi Pembangunan Perdesaan JRSP”.
Pihak yang diuntungkan adalah 1) Para pengelola radio komunitas anggota JRSP sebanyak 50 rakom anggota JRSP dan pengurus / koordinator pusat JRSP; 2) Masyarakat para pendengar setia yang terdaftar di masing-masing dari 50 rakom anggota JRSP tersebut atau total sekitar 50 x 1000 pendengar atau 50.000 pendengar / anggota masyarakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu dan Majalengka dan beberapa wilayah pantura Jawa Barat lainnya yang memperoleh manfaat dari keberadaan radio komunitas anggota JRSP tersebut; 3) Potensi keuntungan dari replikasi kegiatan ke depan oleh sekitar 130 rakom anggota JRSP lainnya berikut potensi pendengarnya/ masyarakatnya masing-masing di 7 kabupaten di Jawa Barat; 4) Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) serta instansi terkait komunikasi dan informasi, pertanian dan lainnya berkenan dengan informasi dan media, pertanian dan pembangunan pada umumnya. 5) Masyarakat, perguruan tinggi/akademisi dan kalangan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai supervisi, peninjau; penyedia layanan jasa media komunikasi dan informasi (misal: provider intuk uji sinyal, dll) Lokasi : di 2 kabupaten di Jawa Barat, yaitu: Indramayu dan Majalengka dengan potensi replikasi oleh 5 kabupaten wilayah rakom anggota JRSP lainnya, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta
Target
Yang diuntungkan adalah:
1) Para pengelola radio komunitas anggota JRSP sebanyak 50 rakom anggota JRSP dan pengurus / koordinator pusat JRSP;
2) Masyarakat para pendengar setia yang terdaftar di masing-masing dari 50 rakom anggota JRSP tersebut atau total sekitar 50 x 1000 pendengar atau 50.000 pendengar / anggota masyarakat yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu dan Majalengka dan beberapa wilayah pantura Jawa Barat lainnya yang memperoleh manfaat dari keberadaan radio komunitas anggota JRSP tersebut;
3) Potensi keuntungan dari replikasi kegiatan ke depan oleh sekitar 130 rakom anggota JRSP lainnya berikut potensi pendengarnya/ masyarakatnya masing-masing di 7 kabupaten di Jawa Barat;
4) Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) serta instansi terkait komunikasi dan informasi, pertanian dan lainnya berkenan dengan informasi dan media, pertanian dan pembangunan pada umumnya.
5) Masyarakat, perguruan tinggi/akademisi dan kalangan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan, baik sebagai supervisi, peninjau; penyedia layanan jasa media komunikasi dan informasi (misal: provider intuk uji sinyal, dll) Lokasi : di 2 kabupaten di Jawa Barat, yaitu: Indramayu dan Majalengka dengan potensi replikasi oleh 5 kabupaten wilayah rakom anggota JRSP lainnya, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta
Indikator Sukses
Mengukur perubahan-perubahan dan capaian-capaian kapasitas kelembagaan, keterampilan sumber daya manusia; kuantitas dan kualitas sarana dan isi siaran; kewirausahaan/ keberlanjutan kegiatan; aktivitas kontribusi (sharing) informasi dan kualitasnya; dan monitoring informasi sebagai rintisan citizen jurnalism yang meliputi tingkat pengurus pusat/ koordinator nasional JRSP dan koordinator wiayah/ utama dan koordinator daerah berikut perangkatnya; pengelola/penyelenggara siaran rakom anggota JRSP, dan masyarakat pendengar rakom JRSP: • 1 tim pengurus pusat / koordinator nasional beserta perangkat/stafnya total 7 orang; dan 1 tim koordinator wilayah / utama dan koordinator daerah beserta perangkat/staf nya total 7 orang; sehingga total keseluruhan sebanyak 14 orang; • 1 tim pengelola radio berjumlah 6 orang x 50 radio komunitas = 300 orang. • Satu radio komunitas memiliki sekitar 1000 pendengar x 50 radio komunitas = 50.000 orang. Di tingkat pengurus pusat / koordinator JRSP ; a. Tersedianya satu buah server pusat data dan informasi pedesaan JRSP dengan rintisan database dan sistem informasi pembangunan perdesaan dan pertanian JRSP pada kantor pengurus pusat/ koordinator nasional JRSP dan mekanisme pemantauan media yang melibatkan seluruh anggota JRSP; b. Terselenggaranya pelatihan bagi pengurus pusat / koordinator nasional dan koordinator wilayah / utama dan koordinator daerah dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan; yang meliputi pelatihan teknologi penyiaran dan aplikasi jejaring sosial lokal “Si Gokil”; pengetahuan dan pemahaman bidang regulasi penyiaran rakom komunitas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, termasuk etika siaran; kemampuan perencanaan termasuk perencanaan strategis, dan pemahaman sosial budaya dan nilai-nilai/muatan lokal untuk monitoring isi siaran rakom JRSP; sebanyak minimal 4x pelatihan Di tingkat pengelola/ penyelenggara rakom anggota JRSP; a. Meningkatnya hardware dan software fasilitas siaran rakom untuk memperoleh status rakom yang layak siar yang memenuhi regulasi dan etika terkait di bidang penyiaran di sebanyak 50 statsiun rakom anggota JRSP; b. Tersedianya fasilitas server dan perangkat aplikasi jejaring sosial lokal “Si Gokil” yang ditujukan terutama untuk sarana pemantauan media dan citizen jurnalisme berikut mekanisme kerjanya bagi 50 statsiun rakom anggota JRSP; c. Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan wawasan, pemahaman dan keterampilan pengelola / penyelenggara rakom sebanyak 50 rakom dalam peningkatan kuantitas dan kualitas siaran dan penggunaan fasilitas untuk pemantauan media dan sehingga memenuhi regulasi yang ada serta dapat menjadi agen pembangunan masyarakat sekitarnya khususnya dalam bidang komunikasi dan informasi serta pertanian d. Terselenggaranya pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan dan penggunaan fasilitas/ sarana dan isi atau muatan siaran untuk peningkatan funsgi rakom menjadi sarana pemantau media dan citizen jurnalisme; serta pelatihan kewirausahaan bagi 50 pengelola/penyelanggara rakom anggota JRSP e. Tersedianya stimulus kewirausahaan bagi dan terlaksananya program wirausaha oleh para pengelola / penyelenggara rakom terpilih, maksimum sebanyak 50 rakom, untuk menjamin keberlanjuta peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan rakom dan penggunaan rakom beserta media lainnya sebagai sarana pemantau media, khsususnya, dan umumnya agen pembangunan di perdesaan f. Terlaksananya asisten dan monitoring oleh pengurus pusat / koordinator nasional terhadap 50 rakom anggota JRSP yang dilibatkan dalam kegiatan yang diusulkan ini Di tingkat pendenar rakom, khususnya pendengar masing-masing dari 50 rakom anggota JRSP yang dilibatkan dalam kegiatan; a. Adanya perubahan pola hidup bermedia dengan penggunaan media rakom dan HP untuk sosialisasi, kontribusi sumber informasi, dan pemantauan sumber informasi yang berinteraksi dengan rakomnya masing-masing . b. Keberaniaan untuk tampil bersuara,berkomunikasi dan berkreatifitas melalui rakom, HP dan media komunikasi lainnya guna memperjuangkan kesetaraan bermedia, penggunaan media komunikasi untuk pemantauan media; dan perjuangan untuk peningkatan pertanian dan pembangunan berkelanjutan serta keterkaitannya dengan sosial budaya lokal. c. Terjalinnya silaturahmi baik secara on air maupun off air melalui rakom masing-masing.
Lokasi
Bandung
Dana yang Dibutuhkan
845 Juta Rupiah
Durasi Proyek
1 tahun (Januari 2012 – Januari 2013)