364 - " Moke "

Nama Inisiator

Kristina J. Tehang

Bidang Seni

lainnya

Pengalaman

6 Tahun

Contoh Karya

Kategori Proyek

riset_kajian_kuratorial

Deskripsi Proyek

Proyek penulisan ini ingin mengangkat perjuangan beberapa petani lontar yang mencari alternatif selain membuat gula, mereka juga membuat minuman tradisional yang biasa dikenal dengan nama sopi untuk wilayah Timor atau Moke untuk wilayah Flores. Dimana Sopi atau Moke ini memiliki kadar alkohol dari yang rendah hingga tinggi. Namun dibalik kontroversi pelarangan produksi dan peredaran minuman keras tradisional ini, ada tradisi yang melekat dalam setiap upacara adat masyarakat NTT sejak jaman dahulu hingga kini. Tidak hanya itu, dari penjualan minuman ini kenyataannya dapat membantu banyak petani dan pembuat Moke dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Hal ini mendorong penulis ingin menyampaikan kepada masyarakat luas tentang alternatif dalam pertanian, adapun gambaran potret keberhasilan beberapa petani lontar dan peracik air nira menjadi Moke berhasil menghantarkan anak mereka hingga ke pendidikan perguruan tinggi. Selain itu kepada pengambil kebijakan bahwa moke yang merupakan minuman keras tradisional juga telah memberi dampak positif pada masyarakat menjadi mandiri dan berhasil mensejahterakan keluarga mereka. Dalam penulisan buku ini, penulis juga akan menyampaikan sejarah minuman tradisional Moke, proses pembuatannya serta tradisi sebagai minuman wajib dalam setiap acara adat di NTT ( penulis mengambil representatif yaitu wilayah Kupang dan Bajawa, Manggarai Flores. Selanjutnya kajian sosial budaya dan pertanian dari para pakar ( akademisi ).

Latar Belakang Proyek

Moke merupakan minuman wajib dalam setiap upacara adat di wilayah NTT. Kandungan alkoholnya dari rendah sampai sangat tinggi. Minuman Moke asal Flores ini menjadi sangat terkenal seantero Indonesia karena dinilai terbaik oleh mereka penyuka minuman tradisional. Tak jarang minuman ini dijadikan buah tangan bagi mereka yang berkunjung ke Flores, walau dengan kemasan seadanya menggunakan botol bekas air mineral. Seiring dengan kebutuhan dalam setiap acara adat dan terkenalnya Moke ke luar, juga turut mengangkat derajat petani lontar dan peracik Moke dalam meningkatkan ekonomi keluarga mereka. Namun produksi Moke sendiri di wilayah NTT masih tergolong ilegal karena belum diatur secara resmi dalam peraturan daerah. Hal ini karena berbagai dampak negatif yang dikaitkan karena minuman ini. Peracik Moke dan penjualnya seperti bermain kucing-kucingan dengan aparat keamanan. Padahal petinggi NTT juga menggunakan minuman tradisional ini dalam berbagai acara. Dengan kesempatan mengkaji lebih dalam tentang minuman tradisional khas NTT ini, penulis ingin menonjolkan cerita sukses beberapa profil peracik yang adalah perempuan (Janda) yang berjuang dengan berbagai tekanan untuk menghidupi keluarga mereka. Dalam proyek ini penulis akan menggandeng teman wartawati yang tertarik pada isu ini dalam riset dan penulisan, agar sebagai wartawati daerah juga bisa berkontribusi menghasilkan karya berupa buku yang kiranya dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Masalah yang Diangkat

Terbatasnya ruang gerak petani lontar dan peracik air nira menjadi moke karena terbentur aturan daerah tentang produksi minuman keras tradisional yang tak kunjung diresmikan. Berkali-kali dibahas melalui DPRD Kota maupun Provinsi namun nihil. Hal ini pun berkebalikan dengan kondisi lapangan yang justru minuman tradisional ini sangat dicari karena dibutuhkan dalam setiap upacara besar seperti acara adat, pernikahan, kematian dan sebagainya. Selain itu, dari minuman tradisional ini ada cerita keberhasilan para peraciknya dalam meningkatkan ekonomi keluarga mereka. Namun tidak juga melupakan dampak negatif dari minuman Moke ini.

Indikator Sukses

Hasil riset dalam penulisan ini dapat dibukukan yang kemudian akan dilakukan bedah buku bersama masyarakat, DPRD, pemerintah dan pihak-pihak tertentu, sehingga dapat di sebar lebih luas untuk menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan bahwa minuman tradisional bagian dari tradisi masyarakat NTT. Selain itu juga membawa dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat sehingga harus diatur dalam peraturan daerah agar dapat melindungi petani, pembuat dan peracik minuman tradisional ini juga mengatur peredarannya.

Dana yang Dibutuhkan

Rp.60 Juta

Durasi Proyek

9 bulan