572 - Hilda (Perjuangan Perempuan Meraih Keadilan)

Nama Inisiator

Siti Muyassarotul Hafidzoh

Bidang Seni

sastra

Pengalaman

9 tahun

Contoh Karya

Kategori Proyek

riset_kajian_kuratorial

Deskripsi Proyek

(Menulis, Menerbitkan dan Membedah Novel) Novel yang berjudul “Hilda” merupakan ungkapan keresahan penulis tentang kasus kekerasan terhadap perempuan yang tak kunjung menemukan titik terang. Sebenarnya ada dua tokoh utama yang ada dalam kisah ini, sosok ibu dan anak perempuannya yang mengalami kekerasan seksual di usia dini. Perjuangan ibu dan anak ini akan mampu membuka mata banyak orang, karena dalam kisah ini akan ada banyak karakter yang terlibat seperti lembaga pendidikan, pesantren, tokoh agama, pemerintah, polisi, wartawan, juga masyarakat pada umumnya. Karena kasus kekerasan seksual ini adalah fenomena gunung es, yang hanya tampak di permukaan saja, banyak yang tak terlihat dan banyak yang tidak menyadari bahwa sebagian besar masyarakat kita memandang korban adalah orang yang juga melakukan kesalahan. Sosok ibu dalam novel ini melakukan hal-hal yang di luar dugaan kebanyakan orang dalam mendampingi dan melindugi anaknya. Perjuangan ibu ini sangat rumit dan berliku sehingga setiap babnya pembaca akan menemukan amanah yang berbeda-beda. Tentu untuk membuat novel ini menarik, akan dihadirkan pula kisah cinta yang juga cukup rumit, lantaran beban psikologis perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual pasti berbeda, contohnya dia merasa tidak layak untuk dicintai.

Latar Belakang Proyek

Tahun 2016 penulis berbincang dengan seorang teman, dia seorang guru. Teman tersebut bercerita tentang peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah di daerah Bantul. Ada pelajar kelas XII SMA yang mengalami hamil di luar nikah. Keputusan lembaga pendidikannya adalah mengeluarkan pelajar tersebut dengan alasan mencemarkan nama baik sekolahnya. Padahal pelajar tersebut akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Sedangkan laki-laki yang menghamili pelajar tersebut tidak mengakui perbutannya dan dia masih menjalankan statusnya sebagai pelajar. Ada ketidakadilan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Dalam peristiwa ini memang laki-laki tidak meninggalkan bekas setelah melakukan hubungan seksual, sedangkan perempuan bisa hamil,melahirkan, menyusui dan seterusnya. Karena proses reproduksi laki-laki dan perempuan berbeda. Dari sini, penulis melihat ini bukan sekedar peristiwa sederhana, banyak peran yang harus hadir dalam menyelesaikan kejadian ini. Terkadang masyarakat bahkan lembaga pendidikan sendiri masih memberi pelabelan terhadap perempuan sebagai korban. Novel adalah karya sastra yang sejak dulu mampu memberikan penawar bagi problematika yang terjadi di tengah masyarakat. Penulis menyadari bahwa memperjuangkan keadilah bagi perempuan memang bukan hal yang mudah. Akan tetapi dengan menuliskan sebuah kisah yang di dalamnya memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, maka itu merupakan perjuangan yang akan selalu diingat.

Masalah yang Diangkat

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kasus yang belum kunjung terpecahkan. Dalam kasus perkosaan, tidak sedikit korban yang malah dianggap sebagai pihak yang mengundang terjadinya pelecehan. Masih banyak masyarakat memandang korban sebagai “perempuan nakal” yang salah pergaulan sehingga patut dilecehkan. Ada juga sebagain masyarakat yang memandang cara berpakaian perempuan adalah yang menentukan dia harus dimuliakan atau dilecehkan. Padahal menurut Dr. Nur Rofi’ah, “Perempuan telanjangpun, tidak boleh diperkosa.” Selain itu, banyak pula yang memukul rata makna zina dan perkosaan, yang jelas sangat berbeda maknanya. Jika zina adalah tidak ada paksaan, tetapi perkosaan adalah perilaku yang dilakukan dengan paksaan. Kekerasan seksual merupakan bentuk ekspresi penindasan yang paling kejam dan brutal. Akan tetapi solusi yang beredar di masyarakat masih banyak yang tidak tepat. Antara lain adalah perempuan yang hamil di luar nikah maka akan dinikahkan dengan yang menghamili maupun orang lain yang tidak dikenalnya. Padahal korban kekerasan seksual berdampak pada keterpurukan perempuan, baik secara fisik maupun mental. Penulisan Novel ini membutuhkan data dan informasi tentang penanganan yang baik untuk korban kasus kekerasan seksual, maka dalam proses, penulis membutuhkan diskusi dalam forum FGD maupun wawancara pada pihak-pihak yang konsen dengan kasus tersebut. Sehingga akan menemukan formula yang tepat dalam kisah kasus ini.

Indikator Sukses

Saat ini penulis aktif dalam organisasi masyarakat yakni PW Fatayat Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Organisasi ini selain gerakan sosial-budaya, tetapi juga bergerak pada isu-isu perempuan, keluarga dan anak. Fatayat bermitra dengan banyak pihak, seperti NGO Rifka Annisa, Mitra Wacana, dan lainnya. Penulis juga memiliki jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan) antara lain Rahima, Komnas Perempuan, dan Pusat Studi Wanita. Di PWNU DIY, penulis mengenal kiai sekaligus juga hakim, juga para ahli hukum di Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY. Dalam proses penulisan, jaringan-jaringan tersebut akan banyak membantu merumuskan tawaran-tawaran solusi untuk kisah kasus yang diangkat. Penulis akan melakukan wawancara dengan mereka ataupun mengajak mereka berdialog dalam satu forum. Jika novel ini selesai kemudian akan diterbitkan dan launching maupun bedah novel akan sangat mungkin bisa dilaksanakan di lembaga-lembaga pendidikan seperti kampus, sekolah dan pesantren. Penulis yakin ide kisah dan pesan yang tersimpan dalam novel ini sangat penting, maka penulis berharap novel ini bisa diangkat ke layar lebar atau di filmkan, karena masih banyak masyarakat yang belum gemar membaca tapi pecinta dunia perfilman. Oleh karena itu, melalui film tersebut pesan dan nilai-nilai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual akan tersampaikan lebih luas.

Dana yang Dibutuhkan

Rp.90 Juta

Durasi Proyek

7 bulan