Beranda > Penerima Hibah CMB > JRKL > Diskusi Terarah Pemantauan dan Pengkritisan Tayangan Televisi di RKSP FM

Diskusi Terarah Pemantauan dan Pengkritisan Tayangan Televisi di RKSP FM

200px-Maret_18_2012_JRKL_Diskusi_Terarah_Kelompok_Pemantau_Tayangan_Televisi_di_RKSP_FM.JPG

Tujuan : Diskusi Terarah Pemantauan dan Pengkritisan Tayangan Televisi di RKSP FM

Lokasi : RKSP FM

Alamat : Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Lampung

Jam : 19.00 - 21.00 WIB

Hadir :

  • Alfianto (JRKL)
  • 6 orang Pegiat RKSP FM
  • 25 orang ibu rumahtangga perdesaan

Ringkasan :

Proses Kegiatan

  • Diskusi ini dibuka oleh M.Effendi selaku Pegiat RKSP. Effendi mengatakan bahwa peserta diskusi telah mengikuti pendidikan instrumen, sehingga diskusi ini bagian untuk meningkatkan kualitas peserta dalam menonton tayangan TV. Hal tersebut dilihat dari peraturan-peraturan menonton yang telah diterapkan dalam keluarga peserta. Peserta juga mendampingi dan memberikan pengarahan pada anak saat menonton tayangan televisi. Effendi mengharapkan peserta diskusi saling belajar dan bertukar pengetahuan serta pengalaman dengan peserta yang lainnya. Sehingga dalam diskusi ini nantinya akan lebih banyak mengupas pengalaman ibu-ibu setelah mengikuti pandidikan.
  • Erwin ketua RKSP yang mefasilitasi diskusi terarah ini. Fasilitator mengajak ibu-ibu peserta diskusi mengingat materi-materi pendidikan pada 26-29 Maret lalu, guna menajamkan ingatan peserta. Fasilitator mengajak ibu rumah tangga berdiskusi tentang perubahan positif serta dampak dari menonton televisi. Fasilitator membagi peserta diskusi dalam tiga kelompok.
  • Fasilitator memberikan beberapa pertanyaan sebagai panduan berdiskusi masing-masing kelompok. Adapun pertanyaannya adalah apa saja tayangan Televisi yang paling disukai/sering di tonton, apa saja tayangan Televisi yang tidak disukai/jarang ditonton, bagaimana caranya menghindari tayangan Televisi yang tidak baik, apa tindakan yang mestinya dilakukan jika melihat tayangan Televisi yang tidak baik, penting atau tidak di bentuk suatu forum yang bertugas memantau tayangan televisi.
  • Peserta diberi waktu selama 45 menit untuk berdiskusi, sebelum masing-masing kelompok diskusi terlebih dahulu ditentukan ketua kelompok. Setelah itu, ketua kel ompok mengambil alat tulis, plano dan mencatat pertanyaan. Masing-masing kelompok terlihat aktif berdiskusi, ada 1 orang yang bertugas sebagai juru tulis.
  • Hasil diskusi masing-masing kelompok yang dicatat dalam kertas plano ditempel di dinding, lalu masing-masing peserta mempresentasikan hasil diskusi kepada kelompok diskusi yang lainnya. Masing-masing kelompok diberikan waktu selama 20 menit.
  • Kelompok 1 memaparkan tayangan yang sering ditonton, diantaranya yaitu Yusra dan Yumna di RCTI pukul 18.00 Wib dan Tutur Tinular di Indosiar pukul 20.00 WIB. Kelompok 1 berpendapat bahwa tayangan tersebut memiliki pesan moral.
  • Sedangkan tayangan yang tidak layak tayang yaitu Uya Emang Kuya di SCTV pukul 15.00 Wib. Kelompok 1 berpendapat bahwa tayangan tersebut merugikan orang yang dihipnotis yang secara tidak sadar membuka aib korban.
  • Kelompok 1 menyikapi tayangan yang tidak layak tonton yaitu dengan cara menemani anak saat anak menonton televisi dan memindahkan channel TV. Kemudian kelompok ini menyatakan penting dibentuk forum pemantauan tayangan TV, dengan alasan forum tersebut bertujuan untuk mengawasi dan sebagai kontrol terhadap tayangan TV.
  • Kelompok 2 memaparkan tayangan yang sering ditonton, diantaranya yaitu Tutur Tinular di Indosiar pukul 20.00 Wib, berita. Kelompok 2 berpendapat bahwa tayangan tersebut memiliki pesan moral, dan berita sangat memberikan banyak informasi terhadap mereka.
  • Sedangkan tayangan yang tidak baik yaitu Gosip dan Uya Emang Kuya di SCTV pukul 15.00 Wib. Kelompok 2 berpendapat bahwa tayangan tersebut tidak mendidik, cenderung mencontohkan sikap yang tidak baik dan merugikan orang lain seperti membuka aib orang. Serta terkesan menampilkan gaya hidup mewah dan ke barat-baratan.
  • Kelompok 2 menyikapi tayangan yang tidak baik yaitu dengan cara mengatur waktu menonton bagi anak dan melakukan upaya penyadaran kepada suami, anak serta keluarga. Mengenai forum pemantau, kelompok ini juga menyatakan penting. Namun yang dikontrol seluruh tayangan TV, dari tayangan yang baik sampai tayangan yang tidak baik.
  • Kelompok 3 memaparkan tayangan yang sering ditonton, diantaranya yaitu Mama Dedeh di Indosiar dan OVJ di Trans7 pukul 20.00 Wib. Kelompok 2 berpendapat bahwa tayangan tersebut memiliki pesan moral, mendidik, dan menghibur.
  • Sedangkan tayangan yang tidak layak tayang yaitu Tendangan si Madun di MNC TV pukul 19.00 Wib dan Uya Emang Kuya di SCTV pukul 15.00 Wib. Kelompok 3 berpendapat bahwa tayangan tersebut cendrung mencontohkan kekerasan dan kelicikan juga membuka aib orang lain yang tentunya merugikan orang yang dihipnotis. Selain itu sinetron si madun menayangkan adegan-adegan yang tidak mungkin dilakukan seperti, menendang bola dalam keadaan terbang.
  • Kelompok 3 menyikapi tayangan yang tidak layak tonton yaitu dengan cara mengatur waktu nonton anak sehingga tidak mengganggu waktu ibadah dan belajar anak, mematikan siaran televisi saat waktu belajar dan sholat. Kelompok ini menganggap penting di bentuk forum pemantau TV, dengan catatan forum tersebut juga memberikan penyadaran kepada masyarakat.
  • Dalam presentasi masing-masing kelompok tersebut, diberikan ruang untuk saling mengkritisi hasil diskusinya. Sehingga suasana diskusi makin seru dengan pertanyaan dan komentar peserta yang tidak luput juga mengundang tawa. Setelah masing-masing kelompok selesai memaparkan hasil diskusinya, diskusi dilanjutkan dengan fasilitator.
  • Fasilitator menginformasikan dan mengajak peserta diskusi untuk menyampaikan keluhannya melalui sms tentang penyiaran radio komunitas dan keluhan terhadap tayangan TV ke Cipta Media Bersama, dengan nomor sms center 0877-8880-2262. Format SMS: JRKL(spasi)isipesan. Fasilitator menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berimplikasi hukum sepanjang laporannya sesuai dan benar.
  • Staff JRKL mengatakan bahwa, media merupakan hak masyarakat. Sehingga masyarakat berhak memantau tayangannya, selain itu peserta diminta untuk membagi ilmu ini kapada tetangga, saudara yang lain.
  • Diakhir diskusi, staff JRKL meminta empat orang peserta untuk terlibat pada kegiatan sosialisasi pemantauan tayangan TV dan siaran literasi pemantauan tayangan TV. 4 orang tersebut ditentukan oleh peserta diskusi yaitu Ibu Ratna(siaran literasi), Ibu Peni (siaran literasi), Ibu Nurmini(sosialisasi) Ibu Ayu Diah Wati(sosialisasi)

Foto Kegiatan

  • Foto Terkait https://picasaweb.google.com/lh/sredir?uname=106181618311296291808&target=ALBUM&id=5769538746676650161&authkey=Gv1sRgCKfAkIeF38vsLw&feat=email