AJI Banda Aceh - Proposal Lengkap



250px-AJI.jpg

Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam di Aceh

Organisasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh merupakan perkumpulan yang didirikan 3 Mei 1999 oleh sejumlah jurnalis Aceh, memiliki visi terwujudnya masyarakat demokratis yang menghormati hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan berserikat, melalui pers bebas dan profesional. Misi AJI Kota Banda Aceh memperjuangkan harkat, martabat dan kesejahteraan pekerja pers, serta mendorong terwujudnya manajemen pers demokratis dan profesional. Untuk mendorong pengembangan kapasitas jurnalis dan media, AJI Kota Banda Aceh telah mendirikan sekolah jurnalistik Muharram Journalism College (MJC) pada 22 November 2008.

Status resmi

AJI Kota Banda Aceh, organisasi yang terdaftar melalui akte notaris yang diterbitkan pejabat umum Ali Gunawan Istio SH di Banda Aceh, secara legal berstatus perkumpulan.

Kontak

Mukhtaruddin Yacob

Situs web: Media Sehat Aceh

Facebook: ajibanda

Twitter: @aji_banda

SMS: 087788802262, format SMS : MSA Isi Pesan

Posisi

Ketua

Lokasi

Banda Aceh

Deskripsi Proyek

Tujuan:

Pers di Aceh profesional dan mendukung demokrasi, hak asasi dan keadilan gender.

Sasaran:

A. Meningkatnya profesionalitas (etika) dan proporsionalitas jurnalis memberitakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

B. Adanya pengawasan terhadap media dalam pemberitaan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Latar belakang:

a.Keterkaitan pada topik: Kebebasan dan etika bermedia

Sejak pemberlakuan syariat Islam pada tahun 2002 yang diatur dengan qanun ( Peraturan Daerah), pelanggar syariat nyaris tidak mendapat tempat di media untuk menyampaikan pendapatnya. Bahkan media sering melakukan labelisasi terhadap warga yang diduga melakukan pelanggaran, meskipun belum ada keputusan hukum tetap. Ironisnya, media terindikasi melakukan pencitraan negatif terhadap kaum perempuan; pelanggar syariat terbanyak karena sering terjaring razia pakaian ketat. Padahal perempuan merupakan kelompok rentan penyalahgunaan wewenang penegak hukum syariat.

Melalui pemberitaan secara tidak langsung media turut melestarikan budaya kekerasan dalam masyarakat (amuk massa). Setidaknya dari Juli hingga Agustus 2011 , Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh) mencatat lima kasus kekerasan yang dilakukan warga terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran syariat, sebagian di antaranya akibat pemberitaan yang tidak sehat dan vulgar.

AJI Banda Aceh pernah melaporkan Harian Metro Aceh ke Dewan Pers terkait pemberitaan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak. Harian Metro Aceh terbitan Banda Aceh memuat headline” Burung Oknum Pegawai Depag Gesek Vagina Bocah” yang dimuat pada edisi Maret 2009 Demikian juga pemberitaan kasus perzinahan yang dimuat di Metro Aceh, 4 Desember 2008 dengan judul “Darah Perawan di Sprei Jadi Bukti, Digerebek! Mahasiswi Zina di Hotel”.

Dari dua pemberitaan ini jelas terlihat penggunaan atau pemilihan kata yang sangat tidak mendidik dan terlalu vulgar untuk media umum. Kondisi inilah yang memicu kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media karena ketidaktahuan mereka terhadap etika dan norma agama.

Dilihat dari kondisi ini AJI Banda Aceh terpanggil memperbaiki media khususnya pemberitaan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam di Aceh merupakan program pengembangan kapasitas jurnalis Aceh. Program ini meliputi lima kegiatan; seminar, FGD, workshop, media watch, penghargaan jurnalis, serta roadshow. Content setiap kegiatan mendorong pemenuhan hak asasi warga lewat pemberitaan yang profesional dan proporsional.

Program ini akan melibatkan 120 orang yang terdiri dari jurnalis, mahasiswa, LSM, masyarakat, akademisi, serta praktisi media. Selain itu, menyebarkan 3000 eksemplar newsletter media watch yang diedarkan untuk jurnalis/media dan lembaga-lembaga terkait.

b. Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas

  1. Tidak adanya konsep dan prinsip-prinsip dasar peliputan dan pemberitaan pelaksanaan syariat Islam. Dengan adanya panduan peliputan dan pemberitaan syariat Islam, diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan perspektif jurnalis sehingga mendorong profesionalitas dan proposionalnya pemberitaan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media.

  2. Tidak adanya pengawasan terhadap media. Pengawasan mutlak dibutuhkan sebagai upaya pembangunan kesadaran jurnalis sehingga ruang masyarakat menyampaikan aspirasinya semakin terbuka di media.

  3. Mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Menumpuknya kekecewaan korban ketimpangan pelaksanaan syariat Islam di Aceh terhadap pemberitaan media merupakan potensi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

c. Keterkaitan pada kategori: Aksi, strategi kreatif

Aksi

Memobilisasi 80 orang jurnalis, praktisi media, mahasiswa, LSM dari dari berbagai kabupaten kota yang ada di Aceh dalam seminar, FGD serta road show. Forum-forum tersebut untuk menjaring ide, membangun konsep serta mengkampanyekan prinsip-prinsip dasar dalam pemberitaan syariat Islam yang professional dan proposional.

Strategi kreatif

Menggunakan pendekatan pelibatan jurnalis dan praktisi media dalam merumuskan konsep peliputan syariat Islam baik secara teknis maupun standar kepatutan (etika) dan budaya setempat. Dengan demikian, perubahan perilaku yang diharapkan terbangun dari dalam diri jurnalis sendiri, tanpa merasa digurui. Selain itu, membangun kompetisi memberitakan syariat Islam yang baik, sehingga dapat dicontoh pihak lainnya.

d. Aktifitas dan keterkaitan pada sasaran

  • Kontribusi untuk sasaran A

    Aktivitas:

    • Pengadaan panduan peliputan dan pemberitaan tentang pelaksanaan syariat Islam.

    • Penghargaan jurnalistik untuk pemberitaan terbaik pelaksanaan syariat Islam.

  • Kontribusi untuk sasaran B

    Aktivitas:

    • Kampanye pemberitaan profesional dan proporsional terkait pelaksanaan syariat Islam.

    • Lokakarya

e.Latar belakang dan demografi pelaku proyek

Pemimpin proyek

Mukhtaruddin Yacob, Ketua AJI Kota Banda Aceh, memiliki pengalaman berorganisasi lebih 10 tahun, menjadi jurnalis lebih 15 tahun, serta berdedikasi tinggi terhadap program organisasi.

Pelaku Proyek

Dalam pelaksanaan, dibantu sejumlah pengurus AJI Kota Banda Aceh yang memiliki pengalam berorganisasi lebih 10 tahun dan pengalaman menjadi jurnalis lebih lima tahun.

f. Demografik kelompok target

Jurnalis muda yang memiliki pengalaman kerja minimal setahun, berusia 18-27 tahun. Sejumlah editor yang memiliki pengalaman minimal setahun, serta praktisi media yang berpengalaman minimal dua tahun. Kelompok target, jurnalis yang memiliki pengalaman meliput syariat Islam.

g. Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan

Kapasitas jurnalis dalam memberitakan syariat Islam meningkat. Keluaran: panduan peliputan dan pemberitaan media tentang pelaksanaan Islam, seminar publik tentang bagaimana memberitakan syariat Islam dan roadshow.

Ruang pengaduan masyarakat terbuka. Keluaran: Pemetaan pemberitaan media terkait pemberitaan syariat Islam, newsletter dan lokakarya.

Indikator keberhasilan:

  • Meningkatnya jumlah jurnalis yang mampu menulis pemberitaan syariat Islam secara profesional dan proporsional.

  • Meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan media dalam penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

  • Meningkatnya jumlah media yang memberitakan syariat Islam secara profesional dan proporsional.

Keterkaitan proyek dengan perbaikan media dan keadilan sosial

Perbaikan media

Media Sehat dalam pemberitaan syariat Islam merupakan program jangka pendek, yang menaruh harapan pada meningkatnya kapasitas jurnalis/media sehingga terhindar dari konflik dengan media yang diakibatkan tidak profesional dan proposional dalam memberitakan. Serta terbangunnya, kontribusi warga dalam upaya melakukan kontrol terhadap media dan menemukan jalan penyelesaian sengketa.

Keadilan sosial Advokasi dari proyek ini adalah memungkinkan terbangunnya kerjasama yang solid antar jurnalis/media dengan lembaga fokus pada pemenuhan hak asasi warga dan pada isu keadilan perempuan.

h. Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:

Desember 2011-November 2012

i. Total kebutuhan dana untuk melakukan aktifitas:

Rp 613.620.000 (USD 71.351.16)

j. Dana yang diminta dari Cipta Media Bersama:

Rp. 586.620.000 (USD 68.211.63)

k. Sumber dana lainnya:

Kontribusi AJI Banda Aceh

Rp. 27.000.000 (USD 3.139.53)

l. Kontribusi organisasi:

  • Dukungan dari Anggota AJI Banda Aceh secara aktif untuk menyukseskan projek ini

  • Dukungan equipment dari AJI Banda Aceh untuk projek ini

m. Kontribusi dari kelompok target:

  • Sedikitnya 80 jurnalis melibatkan diri dalam berbagai kegiatan

  • Media lokal di Aceh dan lembaga-lembaga terkait memiliki 10 eksemplar newsletter media watch yang berisi artikel-artikel bermutu terkait pemberitaan syariat Islam

  • Adanya dukungan dari sejumlah media, lembaga hak asasi manusia dan organisasi perempuan di Aceh

  • Siaran pers pengumuman lomba dan pengumuman dimuat media online, cetak, dan radio lokal Aceh.

Tags:



February 2012 | CC BY-SA 3.0