IMDLN - Proposal Lengkap



250px-Blogger.jpg

Penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Blogger (Human Rights Blogger Award)

Organisasi

Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) adalah sebuah jaringan yang dibentuk oleh sekelompok advokat yang selama ini telah bekerja untuk kepentingan pembelaan hak asasi manusia di Indonesia. Jaringan ini dibentuk sebagai respon atas disahkannya UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari kelompok advokasi yang bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan berekspresi secara umum dan kemerdekaan berpendapat secara khusus di Indonesia, dan menyediakan pembelaan bagi kepentingan para pengguna “new media” di Indonesia.

Status resmi

Jaringan yang dibentuk oleh sekelompok advokat

Kontak

Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyudi Djafar

Posisi

-

Lokasi

Jakarta

Deskripsi Proyek

Tujuan:

Kegiatan ini bertujuan untuk:

a. Memperbanyak konten lokal tentang hak asasi manusia (HAM) yang di tulis dan di publikasikan para bloger di indonesia

b. Mempromosikan isu tentang hak asasi manusia khususnya bagi pengguna internet dan tekhnologi digital lainnya.

c. Mempromosikan isu tentang hak asasi manusia dalam bahasa yang mudah dimengerti oleh kalangan masyarakat pada umumny

Tujuan utama dalam kegiatan ini adalah :

  1. Memacu masyarakat khususnya para Blogger, para pengguna media sosial ataupun para penggiat HAM untuk menulis isu-isu HAM, melalui sebuah kompetisi “Human Right Blogger Award”

  2. Meningkatkan wawasan HAM, tidak hanya terkait isu hak sipil politik ataupun hak ekonomi sosial budaya, tetapi juga mencakup isu-isu spesifik lainnya seperti kelompok rentan dan minoritas (misal: perempuan, LGBT, anak, kelompok difabel, ataupun kelompok rentan dan minoritas lainnya)

  3. menjadikan penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Blogger (Human Right Blogger Award)sebagai salah satu penghargaan yang dikenal dan menempati posisi terhormat sebagai salah satu penghargaan di bidang hak asasi manusia di Indonesia khususnya untuk kelompok pengguna internet

Sasaran:

Latar belakang:

A. Keterkaitan pada topik

Setelah jatuhnya pemerintah Orde Baru, wacana mengenai pentingnya penguatan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), diaras publik mengalami penguatan cukup signifikan. Di level Negara, hal tersebut juga ditindak lanjuti dengan lahirnya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi MAnusia; adanya Reformasi hukum terkait Konstitusi 1999-2002, dengan hak asasi manusia sebagai salah satu agenda utama; serta pengesahan dua instrumen pokok HAM, menjadi hukum nasional misalnya : UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Namun demikian, perubahan signifikan ini belum sepenuhnya diikuti dengan meningkatnya pemahaman publik tentang pentingnya perlindungan hak asasi. Hal ini dikarenakan minimnya sumber yang dapat diakses dan dapat dimengerti publik secara mudah. Sementara itu, diskursus hak asasi, baik teori, instrumen maupun implementasi, hanya dipahami oleh sekelompok orang semata, sebatas dikalangan aktivis aktivis HAM. Selain itu pula, HAM seringkali masih dipahami sebatas hak sipil dan politik, sementara hak lain yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, ecosob ataupun terkait isu spesifik (spt. Hak asasi perempuan, anak, LGBT, kelompok divable, ataupun kelompok rentan dan minoritas lainnya) justru belum dipahami isu HAM yang penting. Keterbatasan sumber tentang pengetahuan HAM dan akses yang gampang diperoleh menjadi pemicu minimnya pemahaman publik tentang HAM.

Dalam kaitannya dengan teknologi informasi di dunia maya, terbatasnya konten lokal tentang HAM tersebut, khususnya bagi mereka pengguna internet dan tekhnologi digital lainnya menjadi salah satu masalah distribusi pengetahuan Hak Asasi Manusia. Pengemasan yang rumit juga menjadikan publik sulit untuk memahami secara komprehensif mengenai tema hak asasi, sehingga perlu pengemasan dan penampilan yang lebih inovatif, agar mudah dimengerti dan dipahami publik secara menyeluruh.

Terkait dengan permasalahan ini, Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) berencana untuk menyelenggarakan kegiatan berupa kompetisi penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Blogger (Human Right Blogger Award). Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka mempromosikan HAM dikalangan masyarakat pada umumnya.

Setidaknya dengan adanya penghargaan ini, dapat menjadi pemantik awal bagi publik pada umumnya, khususnya bagi para pengguna media sosial, untuk turut serta memperbanyak konten mengenai HAM. Dengan adanya banyak konten lokal yang dikemas dengan lebih inovatif dalam bahasa yang dimengerti publik pada umumnya, dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam memahami HAM. Selain itu dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam promosi hak asasi, juga akan menjadikan nilai-nilai HAM dimengerti sebagai nilai-nilai kewarganegaraan yang dapat dipahami secara umum. Lebih jauh, dengan penyelenggaraan kegiatan ini akan berdampak kedepan, bahwa promosi hak asasi manusia atau public awareness HAM, tidak lagi hanya menjadi tugas dan domain dari aktivis HAM, tetapi menjadi satu aktivitas yang bias dilakukan oleh semua orang, dengan beragam media dan instrument yang dimilikinya.

B. Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas

  • Minimnya sumber HAM yang dapat diakses dan dapat dimengerti publik secara mudah.

  • Terbatasnya konten lokal tentang HAM, khususnya bagi mereka pengguna internet dan tekhnologi digital lainnya menjadi salah satu masalah distribusi pengetahuan Hak Asasi Manusia.

C. Aktifitas dan keterkaitan pada sasaran

Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam kegiatan ini IMDLN akan menggunakan strategi pelaksanaan dengan cakupan pada beberapa komponen utama yaitu :

a. Pembentukan Tim Juri

b. Melakukan perumusan indikator penilaian pemberian penghargaan (Human Right Blogger Award);

c. Penyediaan Resources Center dalam bentuk Situs;

d. Sosialisasi kegiatan kompetisi penghargaan (Human Right Blogger Award) di 16 (enam belas) wilayah di Indonesia;

e. Penentuan Nominasi pengahargaan (Human Right Blogger Award);

f. Pelaksanaan penganugerahan Human Right Blogger Award.

a. Pembentukan Tim Juri dan persiapan

Pada awal program IMDLN akan membentuk Tim juri dengan mempertimbangkan

a. Keterwakilan isu dari hak asasi manusia,

b. Keterwakilan isu media blog

Tim Juri akan di bagi menjadi dua tim yaitu tim seleksi awal berjumlah 5 orang untuk menyeleksi nominasi penerima penghargaan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh IMDLN dan Tim Seleksi Akhir yang berjumlah 5 orang untuk menentukan penerima penghargaan dari nominasi yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi Awal.

Sasaran hasil

Terbentuknya tim juri yang diisi dengan orang – orang yang kompeten di bidang hak asasi manusia, hukum, media, dan dunia blog serta mewakili juga IMDLN dan mitra kerja kerja strategis dari IMDLN. Dengan adanya tim juri yang kredibel dan dipercaya akan meningkatkan kepercayaan blogger untuk dapat mengikuti penghargaan ini.

b. Perumusan Indikator Penilaian Pemberian Penghargaan

Perumusan indikator ini dilakukan bertujuan untuk menentukan kriteria para peserta (individu), konten tulisan, dan para penulis blog (blogger) yang menjadi pilihan dan berhak menjadi penerima penghargaan Human Right Blogger.

Perumusan kriteria ini akan dilibatkan Tim Juri yang telah dipilih oleh IMDLN. Dengan adanya kriteria yang jelas maka para peserta kompetisi dapat melakukan pendaftaran langsung, melalui usulan atau rekomendasi dari orang lain/kelompok atau lembaga tertentu, dan melalui pencarian sendiri oleh IMDLN.

Menentukan kriteria peserta penghargaan

Peserta penghargaan dapat berasal dari berbagai kalangan, yaitu:

  • Pelajar/Mahasiswa;

  • Profesi (akademisi, praktisi hukum, jurnalis dll)

  • Umum, artinya tidak masuk dalam salah satu kriteria diatas.

Menentukan kriteria blog (Koten)

Kriteria penulisan adalah blog yang secara khusus menuliskan isu-isu yang berkaitan dengan HAM :

  • Baik yang mencakup tema-tema Hak sipil dan politik; Hak ekonomi, sosial, dan budaya; maupun Isu khusus lainnya seperti : perempuan, anak, LGBT, kelompok divable, atau kelompok rentan dan minoritas lainnya).

  • Juga termasuk pula isu yang berkaitan dengan prinsip-prinsip HAM yang yakni prinisp universal, anti diskriminasi, Saling bergantung dan berkaitan satu sama lain (interdependence and interrelatedness), Tidak bisa dibagi (indivisibility) dan lain sebagainya

Menentukan kriteria tulisan dalam blog umum

Kriteria dipilih melalui tulisan para blogger yang ada dalam blog-blog yang sudah ada. Secara umum kriteria blogger bisa saja tidak menuliskan secara khusus tentang isu hak asasi manusia dalam blognya namun ada beberapa tulisan yang menyentuh isu – isu hak asasi manusia

Sasaran Hasil

Adanya indikator penilaian yang dapat digunakan oleh tim juri untuk menentukan tidak hanya nominator akan tetapi juga pemenang penghargaan ini. Indikator ini juga dapat membantu blogger yang hendak mengikuti penghargaan ini agar dapat menyesuaikan berdasarkan kriteria indikator yang disediakan

c. Penyediaan Resource Center

Melakukan pembuatan resource center dengan membuat sebuah situs. Resource center ini berisikan segala hal terkait informasi mengenai kompetisi, yang dijadikan pula sebagai pusat penerimaan tulisan-tulisan dengan isu HAM yang akan diikutsertakan dalam kompetisi. Resurce center ini juga dapat dijadikan sarana informasi HAM terkini yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat pengguna internet dan tekhnologi digital lainnya. Diharapkan melalui situs ini pun publik memahami dan terbuka wawasannya tentang HAM.

Sasaran Hasil

Tersedianya situs yang akan memberikan informasi terkini mengenai penghargaan ini. Diharapkan situs ini bisa tayang pada saat kompetisi mulai digelar

d. Sosialisasi Kegiatan Kompetisi Penghargaan

a. Pembuatan iklan

Pembuatan iklan kompetisi ini akan disosialisasi akan dilakukan dengan menggunakan media melalui situs khusus dan berjejaring dengan media sosial lainnya;

Sasaran Hasil

Pembuatan iklan dalam bentuk iklan layanan masyarakat ini akan meningkatkan sosialisasi terhadap penghargaan ini. Setidaknya akan tersedia 10 iklan layanan yang akan tayang di berbagai media online dan media sosial

b.Konferensi Pers

Untuk pertama kalinya IMDLN akan melakukan sosialisasi melalui konfrensi pers dijakarta dengan mengundang berbagai media. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kompetisi lewat media lainnya. Dengan adanya konfrensi pers ini diharapkan adanya liputan media mengenai kompetisi ini.

Sasaran Hasil

Diharapkan media turut berpartisipasi dalam menarik minat kalangan blogger untuk mengikuti penghargaan ini. Setidaknya 5 media nasional akan mempublikasikan kompetisi ini melalui pemberitaan di media tersebut

e. Penentuan Nominasi Penghargaan

Nominasi penghargaan akan ditentukan sebelumnya oleh tim panitia penyelenggara, yang kemudian akan diseleksi oleh Tim juri terpilih.

Sasaran Hasil

Adanya nominasi pemenang penghargaan berdasarkan kriteria dan indikator yang disusun oleh Tim Juri dan para nominator akan dipublikasikan melalui media massa nasional dan melalui media online lainnya

f. Pelaksanaan Penganugerahan Human Right Blogger Award

Pelaksanaan penganugerahan Human Right Blogger Award ini akan dilakukan dalam sebuah acara penganugerahan award pada tanggal 27 Oktober 2012 yang bertepatan dengan hari blogger nasional

Sasaran Hasil:

Adanya blogger yang memperoleh penghargaan berdasarkan kriteria dan indikator yang telah disusun oleh Tim Juri

D. Latar belakang dan demografi pelaku proyek

Pemimpin proyek: laki-laki dengan pengalaman berorganisasi selama 10 tahun, dan pengalaman di bidang hukum selama 10 tahun, dan media blog, berumur 30an dari kelas menengah dibantu dengan assiten dan keuangan. Ketiga pelaksana tersebut bekerja secara penuh. Panitia lainnya yang disebut sebagai staf organiser kegiatan berjumlah 3 orang yang bekerja secara paruh waktu.

E. Demografik kelompok target

Mencakup profesi khusus (professional), masyarakat umum dan Mahasiswa/i kelas menengah keatas, berumur 18-50 tahun, memiliki blog sendiri sehingga dapat berkontribusi dalam kegiatan. Pintar dan berjiwa sosial.

F. Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan

  • Meningkatnya jumlah bloger yang menulis konten hak asasi manusia sedikitnya 100 blog berlatar HAM, dengan sedikitnya 400 konten dengan latar belakang HAM.

  • Adanya Jumlah Peserta yang terlibat ataupun sejumlah blog yang dapat dilibatkan dalam kompetisi sedikitnya sejumlah 100 peserta dari seluruh Indonesia.

  • Adanya blogers yang menerima award, sehingga menjadi inspirasi bagi bloger lainnya untuk melakukan upaya yang serupa.

  • Adanya kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi hak asasi manusia, organisasi media, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil lainnya sehingga tujuan dari program ini untuk membumikan isu – isu hak asasi manusia dapat tercapai

G. Keterkaitan proyek dengan perbaikan media dan keadilan sosial

Perbanyakan konten HAM dalam blog- dengan Penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Blogger (Human Rights Blogger Award) diharapkan terjadinya penambahan kuantitas jumlah konten HAM dalam blog di Indonesia

Memperbanyak bloger dengan perspektif HAM- dengan kegiatan tersebut memungkinkan siapa saja/ tidak hanya kelompok pegiat HAM untuk ikut berkontribusi dalam membumikan HAM di Indoensia

H. Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:

November 2011 – Mei 2011

I. Total kebutuhan dana untuk melakukan aktifitas:

Rp 401.350.000

J. Dana yang diminta dari Ford Foundation melalui Cipta Media Bersama:

Rp 367. 850.000

K. Kontribusi organisasi:

Pembuatan website Human Rights Blogger Award

Tags:



January 2012 | CC BY-SA 3.0