Pembaharuan 15 Desember 2014
Organisasi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara
Status resmi
Kontak
Lokasi
Maluku Utara
Deskripsi Proyek
Monitoring Hutan Adat Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan menggunakan teknologi seluler sederhana merupakan sebuah proyek yang digagas untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan hutan adat, meningkatkan kesadaran dan mendorong adanya pengakuan dari Negara terhadap hak – hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, salah satunya hutan yang di identifikasi sebagai hutan adat dengan luas 26.544 hektar.
Namun saat ini kita berhadapan dengan tantangan yang demikian berat.Hutan adat Dodaga harus berhadapan dengan kebijakan pembangunan yang berdampak pada menurunnya kualitas hutan tersebut. Lewatskema perizinanbaik izin usaha pertambangan, IUPHHK, pembukaan areal transmigrasi, bahkan juga penebangan secara illegal untuk di komersilkan, menjadi factor utama kualitas hutan Dodaga itu menurun.Wilayah mereka juga terdapat Taman Nasional Blok Lolobata. Kebijakan konservasi ini disatu sisi mempertahankan keaslian hutan namun sisi lainnya membatasi akses masyarakat adat terhadap hutan adat mereka. Ini tidak sejalan dengan putusan MK-35 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara.
Hutan sejak turun – temurun sudah menjadi sumber utama keberlanjutan hidup masyarakat adat Dodaga, sehingga pembatasan akses mereka terhadap hutan tersebut, berpotensi melahirkan kemiskinan dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah harusnya memberi kemudahan pada masyarakat bukan sebaliknya dengan merumuskan kebijakan yang berdampak negatifpada kehidupan masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak mereka atas hutan dan meningkatkan kapasitas mereka agar menjadi yang terdepan dalam menjaga hutan adalah kunci utama kesejahteraan.
Hutan dalam pandangan hidup masyarakat adat Dodaga tidak saja memiliki nilai ekonomis, tapi ada nilai sosial dan kosmologi yang terpelihara sejak jaman dulu sampai saat ini, contohnya ”Hutan tempat hidup leluhur”. Pandangan hidup sebagai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat Dodaga memungkinkan hutan akan terus terpelihara kelestariannya dengan demikian akan berkontribusi bagi kehidupan mereka dan juga masyarakat secara umum.
Selama ini kerusakan hutan yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan tersebut dan juga kearifan – kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat Dodaga jarang diberitakan melalui media mainstrem. Akses masyarakat adat Dodaga terhadap media mainstrem juga sangat terbatas. Distribusi informasinya hanya sampai di ibukota Kabupaten, padahal konten masalahnya ada di kampung. Konten yang berhubungan dengan persoalan kampung ini diharapkan terpublikasi ke khalayak umum sehingga bisa mendorong perubahan sosial, kultural dan kebijakan dalam konteks pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat serta keterlibatan publik yang rendah akan menjadi kesempatan bagi pihak lain yang berkepentingan secara ekonomis dalam memanfaatkan kawasan hutan secara masif. Kerugian ekologis dan ekonomis akan semakin besar.
Monitoring terhadap hutan adat mereka sendiri menjadi penting sebagai strategi pengawasan untuk menjaga kelestarian hutan adat. Monitoring ini terintegrasi ke dalam peta yang terkompilasi secara berkala. Selain ituakan dilakukan sendiri oleh warga yang dibekali pengetahuan menulis berita dan GPS. Hasilnya di kirim ke nomor hotline dan diolah langsung oleh tim AMAN untuk dijadikan data dan berita lalu dipublikasi.
Tujuan
Sasaran
Sasaran dari proyek ini terbagi menjadi dua pihak:
Latar Belakang Keterkaitan pada tujuan Cipta Media Seluler
Proyek monitoring hutan adat Dodaga akan mendorong masyarakat adat Dodaga untuk proaktif menginformasikan masalah hutan mereka dan berbagai konten masalah lainnya lewat sistem sms gateway. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat adat ini akan diolah langsung oleh AMAN untuk menjadi data dan berita lalu dikirim ke media cetak dan online serta pihak – pihat tekait yang menjadi sasaran. Sebaliknya juga konten berita lain diluar yang tersebar di media/forum diskusi akan di distribusikan ke komunitas dengan system sms gateway, sepanjang konten itu bisa menciptakan perubahan sosial, kultural dan kebijakan.
Dengan pengawasan dan proaktifnya masyarakat adat menginformasikan masalah yang mereka hadapi maka akan menciptakan perubahan sosial, kultural dan kebijakan pembangunan pada sector sumberdaya alam, salah satunya pada pengelolaan sumberdaya hutan Tobelo Dalam Dodaga agar berlanjutan dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat adat itu sendiri serta public secara umum.
Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas
Masalah yang akan diatasi dalam proyek ini antara lain:
Aktivitas yang akan dilakukan dalam mengatasi masalah diatas:
Keterkaitan pada kategori: Produksi dan Penyampaian Konten
Latar belakang dan demografi pelaku proyek Demografi Pelaku Proyek
Nama : Munadi Kilkoda
Jabatan : Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Maluku Utara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara merupakan organisasi masyarakat adat yang terbentuk pada 10 Mei 2010 yang berkedudukan di Ternate dan memiliki 49 komunitas masyarakat adat di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara. Wilayah aktifitas organisasi adalah Maluku Utara.
Visi AMAN “Terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera”
Misi AMAN ” Mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya”
Tujuan AMAN
Demografik target penerima manfaat
Masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga merupakan salah satu kelompok Suku Tobelo Dalam/Togutil yang bermukim di dataran Wasilei, Halmahera Timur. Jumlah penduduk Dodaga adalah 2.225 jiwa yang tersebar di desa Dodaga serta dusun Titipa dan dusun Tukur-tukur. Mata pencaharian pokok masyarakat Dodaga adalah petani, berburu dan pencari hasil hutan seperti Gaharu, sehingga ketergantungan terhadap alam dan hutan masih sangat tinggi.
Sebagian besar wilayah dan hutan adat masyarakat adat Dodaga telah dikuasai pihak luar seperti perusahan tambang PT. Indo Bumi Nikel, transmigrasi Subaim (Jawa), dan Taman Nasional Blok Lolobata. Hampir 20% hutan adat Dodaga diklaim pihak kehutanan menjadi wilayah Taman Nasional sehingga membatasi masyarakat adat untuk mengakes hutan tersebut. Hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam belum diatur dalam satu peraturan hukum baik itu Perda atau Surat Keputusan (SK). Ini pula menjadi tantangan bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan untuk kehidupan mereka.
Masyarakat Tobelo memiliki cara tersendiri memperlakukan alam, khususnya hutan. Ketika hasil buruan melimpah, mereka melakukan upacara Gumatere. Ini adalah upacara syukuran kepada alam dan leluhur yang telah menyediakan makanan bagi mereka.Di tempat-tempat tertentu dalam hutan, masyarakat dilarang masuk karena merupakan daerah keramat yang dipercaya sebagai tempat bersemayamnya para leluhur. Rimba larangan ini masih dihormati O Hongana Manyawa(Orang Hutan dalam bahasa Tobelo).Hutan-hutan di Halmahera dikungkung gunung, jurang dan lembah. Gunung menjadi penanda batas wilayah antar sesama kelompok orang Tobelo Dalam. Bila mereka berburu dan binatang buruan masuk dalam wilayah lain, mereka tak mengejarnya lagi. Penghargaan terhadap milik orang, masih dipatuhi sampai sekarang.
Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan
No | Masalah | Tujuan | Kegiatan | Keluaran | Hasil | Indikator |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Masih minim pengetahuan masyarakat adat Dodaga terhadap hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam | Pengetahuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terhadap hak-hak mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam terus meningkat |
|
Masyarakat adat memahami hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam |
|
|
2 | Belum terbangun pertukaran informasi antara masyarakat adat Dodaga dan public terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik | Terbangun pertukaran informasi secara intens antara masyarakat adat Tobelo Dalam dengan public dan sebaliknya yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik |
|
|
|
|
3 | Belum lengkap informasi yang terdapat dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga | Peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga memiliki informasi baik berhubungan dengan potensi SDA maupun kerusakan hutan |
|
Semakin banyak informasi dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga |
|
Setiap 6 bulan ada 1 peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga dibuat dari hasil kompilasi dari laporan warga |
4 | Minimnya keterlibatan publik untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga | Publik (kampus, media dan LSM) mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga |
|
Publik (kampus, media, LSM) menandatangi petisi percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat |
|
Ada 1 petisi yang ditandatangi publik (kampus, media dan LSM) |
5 | Belum ada Perda dari Pemda Haltim atau SK Taman Nasional Aketajawe-Lolobata untuk mengakui wilayah adat Tobelo Dalam yang telah dipetakan | Pemerintah Halmahera Timur dan atau Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dapat mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat Dodaga atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam baik dalam bentuk perda atau SK |
|
Ada pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga |
|
|
Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:
Agustus 2014 - Agustus 2015
Dana yang diminta dari Cipta Media Seluler:
Rp 700,000,000,00
Dana yang diajukan ke Cipta Media Seluler sebesar Rp 700.000.0000.-
Sumber dana lainnya:
Tidak ada