Monitoring Wilayah Hutan Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan Seluler - Proposal Lengkap



Pembaharuan 15 Desember 2014

Organisasi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara

Status resmi

Kontak

Albert Junior Ngingi

  • Situs web:
  • Facebook:
  • Twitter:
  • SMS:

Lokasi

Maluku Utara

Deskripsi Proyek

Monitoring Hutan Adat Suku Tobelo Dalam Dodaga dengan menggunakan teknologi seluler sederhana merupakan sebuah proyek yang digagas untuk membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan hutan adat, meningkatkan kesadaran dan mendorong adanya pengakuan dari Negara terhadap hak – hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, salah satunya hutan yang di identifikasi sebagai hutan adat dengan luas 26.544 hektar.

Namun saat ini kita berhadapan dengan tantangan yang demikian berat.Hutan adat Dodaga harus berhadapan dengan kebijakan pembangunan yang berdampak pada menurunnya kualitas hutan tersebut. Lewatskema perizinanbaik izin usaha pertambangan, IUPHHK, pembukaan areal transmigrasi, bahkan juga penebangan secara illegal untuk di komersilkan, menjadi factor utama kualitas hutan Dodaga itu menurun.Wilayah mereka juga terdapat Taman Nasional Blok Lolobata. Kebijakan konservasi ini disatu sisi mempertahankan keaslian hutan namun sisi lainnya membatasi akses masyarakat adat terhadap hutan adat mereka. Ini tidak sejalan dengan putusan MK-35 yang memisahkan hutan adat dari hutan negara.

Hutan sejak turun – temurun sudah menjadi sumber utama keberlanjutan hidup masyarakat adat Dodaga, sehingga pembatasan akses mereka terhadap hutan tersebut, berpotensi melahirkan kemiskinan dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah harusnya memberi kemudahan pada masyarakat bukan sebaliknya dengan merumuskan kebijakan yang berdampak negatifpada kehidupan masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak mereka atas hutan dan meningkatkan kapasitas mereka agar menjadi yang terdepan dalam menjaga hutan adalah kunci utama kesejahteraan.

Hutan dalam pandangan hidup masyarakat adat Dodaga tidak saja memiliki nilai ekonomis, tapi ada nilai sosial dan kosmologi yang terpelihara sejak jaman dulu sampai saat ini, contohnya ”Hutan tempat hidup leluhur”. Pandangan hidup sebagai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat Dodaga memungkinkan hutan akan terus terpelihara kelestariannya dengan demikian akan berkontribusi bagi kehidupan mereka dan juga masyarakat secara umum.

Selama ini kerusakan hutan yang diakibatkan oleh berbagai kebijakan tersebut dan juga kearifan – kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat Dodaga jarang diberitakan melalui media mainstrem. Akses masyarakat adat Dodaga terhadap media mainstrem juga sangat terbatas. Distribusi informasinya hanya sampai di ibukota Kabupaten, padahal konten masalahnya ada di kampung. Konten yang berhubungan dengan persoalan kampung ini diharapkan terpublikasi ke khalayak umum sehingga bisa mendorong perubahan sosial, kultural dan kebijakan dalam konteks pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat serta keterlibatan publik yang rendah akan menjadi kesempatan bagi pihak lain yang berkepentingan secara ekonomis dalam memanfaatkan kawasan hutan secara masif. Kerugian ekologis dan ekonomis akan semakin besar.

Monitoring terhadap hutan adat mereka sendiri menjadi penting sebagai strategi pengawasan untuk menjaga kelestarian hutan adat. Monitoring ini terintegrasi ke dalam peta yang terkompilasi secara berkala. Selain ituakan dilakukan sendiri oleh warga yang dibekali pengetahuan menulis berita dan GPS. Hasilnya di kirim ke nomor hotline dan diolah langsung oleh tim AMAN untuk dijadikan data dan berita lalu dipublikasi.

Tujuan

  1. Pengetahuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terhadap hak-hak mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam terus meningkat
  2. Terbangun pertukaran informasi secara intens antara masyarakat adat Tobelo Dalam dengan public dan sebaliknya yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala perubahan alam, hukum dan politik
  3. Peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga berisi informasi baik berhubungan dengan potensi SDA maupun kerusakan hutan atau penggunaan lahan
  4. Public (kampus, media dan LSM) mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
  5. Pemerintah Halmahera Timur dan atau Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dapat mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat Dodaga atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam baik dalam bentuk perda atau SK

Sasaran

Sasaran dari proyek ini terbagi menjadi dua pihak:

  1. Sasaran pertama adalah penerima manfaat langsung yakni Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga sebanyak 2.225 jiwa (473 KK)
  2. Sasaran kedua adalah target dalam proyek ini antara lain:
    • Pihak Pemerintah Prov. Maluku Utara dan Kab. Halmahera Timur
    • Pihak Taman Nasional Aketajawe - Lolobata
    • Perusahan Tambang
    • Publik (Kampus, Media, LSM, Pemerintah Daerah Malut)

Latar Belakang Keterkaitan pada tujuan Cipta Media Seluler

Proyek monitoring hutan adat Dodaga akan mendorong masyarakat adat Dodaga untuk proaktif menginformasikan masalah hutan mereka dan berbagai konten masalah lainnya lewat sistem sms gateway. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat adat ini akan diolah langsung oleh AMAN untuk menjadi data dan berita lalu dikirim ke media cetak dan online serta pihak – pihat tekait yang menjadi sasaran. Sebaliknya juga konten berita lain diluar yang tersebar di media/forum diskusi akan di distribusikan ke komunitas dengan system sms gateway, sepanjang konten itu bisa menciptakan perubahan sosial, kultural dan kebijakan.

Dengan pengawasan dan proaktifnya masyarakat adat menginformasikan masalah yang mereka hadapi maka akan menciptakan perubahan sosial, kultural dan kebijakan pembangunan pada sector sumberdaya alam, salah satunya pada pengelolaan sumberdaya hutan Tobelo Dalam Dodaga agar berlanjutan dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat adat itu sendiri serta public secara umum.

Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas

Masalah yang akan diatasi dalam proyek ini antara lain:

  1. Masih minim pengetahuan masyarakat adat Dodaga terhadap hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam
  2. Belum terbangun pertukaran informasi antara masyarakat adat Dodaga dan public terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik
  3. Belum lengkap informasi yang terdapat dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga
  4. Minimnya keterlibatan publik untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
  5. Belum ada Perda dari Pemda Haltim atau SK Taman Nasional Aketajawe-Lolobata untuk mengakui wilayah adat Tobelo Dalam yang telah dipetakan

Aktivitas yang akan dilakukan dalam mengatasi masalah diatas:

  1. Peningkatan kapasitas
  • FGD untuk menginventarisasi masalah komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga dengan jumlah peserta 30 orang
  • Training jurnalisme warga dan dokumentasi kasus warga sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda
  • Workshop tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atas tanah, wilayah dan SDA
  • Lokakarya perencanaan tata ruang wilayah adat. Sebanyak 40 orang untuk dua kali dalam satu periode program (1 kali untuk semester pertama dan 1 kali untuk semester akhir) dengan peserta yang berbeda
  • Workshop penguatan kelembagaan adat masyarakat adat Dodaga dengan peserta 10 orang
  • Lokakarya pengelolaan hutan bersama oleh Masyarakat Adat, Taman Nasional dan Pemkab Haltim dengan jumlah peserta 40 orang.
  1. Membuat sistem monitoring
  • Menciptakan sofware dan pengadaan nomor hotline untuk menjadi pusat distribusi informasi,
  • Membuat pos pengaduan masalah yang berhubungan dengan kerusakan hutan yang berkedudukan di komunitas
  • Melaksanakan monitoring hutan secara berkala oleh team monitoring dari masyarakat adat dan AMAN Maluku Utara
  • Distribusi informasi (konten) untuk setiap pelapor aktif sebanyak 5 sms setiap bulan yang dikirim ke nomor fronline yang tersedia di AMAN
  • AMAN mengirim 200 sms (konten informasi) yang diperoleh dari komunitas masyarakat adat Dodaga dan publik/media yang sudah diolah menjadi berita lalu di kirim balik ke masyarakat adat Dodaga dan pihak terkait (pemerintah, media, publik) dalam sebulan
  • Membuat 2 peta wilayah adat persemester yang terkomplikasi dari informasi masyarakat adat dan mempublikasi kepada pemerintah dan publik secara umum
  1. Kampanye
  • Membuat twitter, facebook, blog, website dan tabloid khusus untuk distribusi informasi kepada masyarakat adat Dodaga dan publik
  • Pameran foto hutan adat dan kondisi lingkungan komunitas masyarakat adat Dodagaselama 3 hari dengan target sebanyak 30 lembar foto dengan ukuran
  • Bekerjasama dengan media massa (elektronik/Radio serta cetak) di Maluku Utara untuk distribusi informasi dari komunitas
  • Menggelar 2 kali dialog hutan adat di Maluku Utara dengan melibatkan Pemerintah, media, kampus, LSM dan ormas

Keterkaitan pada kategori: Produksi dan Penyampaian Konten

  1. Proyek ini masuk pada kategori Produksi dan Penyampaian Konten, sehingga yang akan dihasilkan adalah informasi/berita/data berupa teks dan gambar dari masyarakat adat Dodaga yang telah dilatih untuk pengetahuan jurnalis dan pemetaan.
  2. Tim monitoring dari komunitas akan melakukan pemantauan hutan adat mereka dengan menggunakan teknologi seluler. Informasi juga tidak saja fokus pada hutan, bisa juga pada konten masalah yang mereka hadapi setiap hari.
  3. Konten dari komunitas ditargetkan minimal 5 sms untuk setiap pelapor aktif dalam tiap bulan yang dikirim ke nomor Hotline yang sudah terkoneksi ke sofware yang tersedia di AMAN Maluku Utara, lalu diolah untuk di distribtribusi kembali ke komunitas, pemerintah, taman nasional, perusahan, media online dan media massa.
  4. Konten dari komunitas masyarakat adat Dodaga ini didapat langsung dari komunitas yang sudah terlatih sebagai jurnalis.
  5. AMAN mengirim konten sebanyak 200 sms setiap bulan lewat software yang sudah diolah dan di kirim balik ke komunitas masyarakat adat Dodaga, pemerintah, taman nasional, perusahan, media online dan media massa. Informasi ini didapat dari:
    • Komunitas masyarakat adat Dodaga
    • Media cetak dan media online
    • Hasil kegiatan organisasi AMAN dan Jaringan
  6. Konten dari komunitas masyarakat adat juga akan diolah untuk distribusikan ke media tabloid, dan sosmed
  7. Ijin penggunaan konten berasal dari komunitas dan distribusi konten ke komunitas dilakukan melalui SMS

Latar belakang dan demografi pelaku proyek Demografi Pelaku Proyek

Nama : Munadi Kilkoda

Jabatan : Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Maluku Utara

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara merupakan organisasi masyarakat adat yang terbentuk pada 10 Mei 2010 yang berkedudukan di Ternate dan memiliki 49 komunitas masyarakat adat di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara. Wilayah aktifitas organisasi adalah Maluku Utara.

Visi AMAN “Terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera”

Misi AMAN ” Mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya”

Tujuan AMAN

  1. Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara, baik laki – laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak – haknya.
  2. Mengembalikan kedaulatan masyarakat adat nusantara untuk mempertahankan hak – hak ekonomi, social, budaya dan politik
  3. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan masyarakat adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis
  5. Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak – hak masyarakat adat.

Demografik target penerima manfaat

Masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga merupakan salah satu kelompok Suku Tobelo Dalam/Togutil yang bermukim di dataran Wasilei, Halmahera Timur. Jumlah penduduk Dodaga adalah 2.225 jiwa yang tersebar di desa Dodaga serta dusun Titipa dan dusun Tukur-tukur. Mata pencaharian pokok masyarakat Dodaga adalah petani, berburu dan pencari hasil hutan seperti Gaharu, sehingga ketergantungan terhadap alam dan hutan masih sangat tinggi.

Sebagian besar wilayah dan hutan adat masyarakat adat Dodaga telah dikuasai pihak luar seperti perusahan tambang PT. Indo Bumi Nikel, transmigrasi Subaim (Jawa), dan Taman Nasional Blok Lolobata. Hampir 20% hutan adat Dodaga diklaim pihak kehutanan menjadi wilayah Taman Nasional sehingga membatasi masyarakat adat untuk mengakes hutan tersebut. Hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam belum diatur dalam satu peraturan hukum baik itu Perda atau Surat Keputusan (SK). Ini pula menjadi tantangan bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan untuk kehidupan mereka.

Masyarakat Tobelo memiliki cara tersendiri memperlakukan alam, khususnya hutan. Ketika hasil buruan melimpah, mereka melakukan upacara Gumatere. Ini adalah upacara syukuran kepada alam dan leluhur yang telah menyediakan makanan bagi mereka.Di tempat-tempat tertentu dalam hutan, masyarakat dilarang masuk karena merupakan daerah keramat yang dipercaya sebagai tempat bersemayamnya para leluhur. Rimba larangan ini masih dihormati O Hongana Manyawa(Orang Hutan dalam bahasa Tobelo).Hutan-hutan di Halmahera dikungkung gunung, jurang dan lembah. Gunung menjadi penanda batas wilayah antar sesama kelompok orang Tobelo Dalam. Bila mereka berburu dan binatang buruan masuk dalam wilayah lain, mereka tak mengejarnya lagi. Penghargaan terhadap milik orang, masih dipatuhi sampai sekarang.

Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan

No Masalah Tujuan Kegiatan Keluaran Hasil Indikator
1 Masih minim pengetahuan masyarakat adat Dodaga terhadap hak – hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam Pengetahuan masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga terhadap hak-hak mereka baik atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam terus meningkat
  1. FGD masalah-masalah yang berhubungan dengan Tobelo Dalam Dodaga
  2. Workshop Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga
  3. Pemutaran Film Dokumenter
  4. Workshop penguatan kelembagaan adat
  5. Dialog umum hak-hak masyarakat adat
  6. Distribusi bahan-bahan bacaan tentang hak-hak masyarakat adat
Masyarakat adat memahami hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam
  1. Masyarakat adat melapor kasus yang berhubungan dengan hak mereka
  2. Berkurang kegiatan yang merusak hutan
  3. Masyarakat adat melindungi wilayah adatnya
  4. Hukum adat yang mengatur pemanfaatan wilayah adat mereka berlaku
  5. Lembaga adat memiliki peran dan fungsi dalam menjaga wilayah adat
  6. Ada peta wilayah adat
  1. Masyarakat adat melapor kasus yang berhubungan dengan hak mereka
  2. Berkurang kegiatan yang merusak hutan
  3. Masyarakat adat melindungi wilayah adatnya
  4. Hukum adat yang mengatur pemanfaatan wilayah adat mereka berlaku
  5. Lembaga adat memiliki peran dan fungsi dalam menjaga wilayah adat
  6. Ada peta wilayah adat
2 Belum terbangun pertukaran informasi antara masyarakat adat Dodaga dan public terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik Terbangun pertukaran informasi secara intens antara masyarakat adat Tobelo Dalam dengan public dan sebaliknya yang berhubungan dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala alam, hukum dan politik
  1. Menyediakan server
  2. Membuat system SMS Gateway
  3. Mengumpulkan nomor HP masyarakat Tobelo Dalam dan Publik
  4. Sosialisasi nomor SMS Gateway
  5. Membentuk tim partoli hutan adat
  6. Distribusi Koran/tabloid
  1. Masyarakat Tobelo Dalam Dodaga dan public saling berbagi informasi secara intens terkait dengan pemanfaatan hutan, konflik SDA, kerusakan hutan, kearifan lokal, gejala-gejala perubahan alam, hukum dan politik
  2. Terdapat database yang berhubungan dengan kebutuhan publikasi informasi
  1. Kerusakan hutan dan konflik SDA diketahui public
  2. Publik mengetahui kearifan local yang ada di masyarakat adat Tobelo Dalam
  3. Publik memberi dukungan dalam bentuk petisi
  4. Pemerintah melindungi hutan adat
  5. Pemerintah menindak pelaku yang merusak hutan
  6. Ilegal loging berkurang
  7. Kesadaran masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga meningkat
  1. Setiap bulan terdapat 100 SMS terkait masalah yang terjadi di wilayah adat Dodaga dari 20 orang pelapor
  2. Setiap bulan terdapat 50 SMS dar publik
3 Belum lengkap informasi yang terdapat dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga Peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga memiliki informasi baik berhubungan dengan potensi SDA maupun kerusakan hutan
  1. FGD terkait wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga
  2. Patroli hutan adat Tobelo Dalam Dodaga
  3. Membuat peta wilayah adat hasil kompilasi
Semakin banyak informasi dalam peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga
  1. Warga mengetahui informasi dalam peta wilayah adat mereka
  2. Hutan adat akan terlindungi dan terkontrol
  3. Warga memiliki perhitungan dalam pemanfaatan wilayah adat
Setiap 6 bulan ada 1 peta wilayah adat Tobelo Dalam Dodaga dibuat dari hasil kompilasi dari laporan warga
4 Minimnya keterlibatan publik untuk mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga Publik (kampus, media dan LSM) mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
  1. Membuat petisi
  2. Penggalangan petisi di kampus, media dan LSM
  3. Pameran foto hutan adat
Publik (kampus, media, LSM) menandatangi petisi percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat
  1. Pemerintah mengeluarkan Perda Hak-Hak Adat
  2. Tidak ada lagi larangan masyarakat adat mengelola hutan
Ada 1 petisi yang ditandatangi publik (kampus, media dan LSM)
5 Belum ada Perda dari Pemda Haltim atau SK Taman Nasional Aketajawe-Lolobata untuk mengakui wilayah adat Tobelo Dalam yang telah dipetakan Pemerintah Halmahera Timur dan atau Taman Nasional Aketajawe-Lolobata dapat mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat Dodaga atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam baik dalam bentuk perda atau SK
  1. Lokakarya hutan adat Tobelo Dalam Dodaga
  2. Audance dengan pemerintah daerah dan taman nasional
  3. Membuat draf Perda PPHMA
Ada pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tobelo Dalam Dodaga
  1. Pemerintah tidak lagi melarang masyarakat adat memungut hasil hutan
  2. Kriminalisasi masyarakat adat berkurang
  3. Wilayah adat lebih terjaga
  4. Berkurang pemanfaatan wilayah adat oleh pihak luar
  5. Masyarakat adat bisa menikmati haknya
  6. Masyarakat adat lebih sejahtera
  1. Keterlibatan para pihak dalam lokakarya hutan adat
  2. Pemerintah mengerti hak-hak masyarakat adat
  3. Ada Perda dan atau SK Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Tobelo Dalam Dodaga

Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:

Agustus 2014 - Agustus 2015

Dana yang diminta dari Cipta Media Seluler:

Rp 700,000,000,00

Dana yang diajukan ke Cipta Media Seluler sebesar Rp 700.000.0000.-

Sumber dana lainnya:

Tidak ada

Tags:



December 2014 | CC BY-SA 3.0