PEMBAHARUAN AKHIR 12 AGUSTUS 2014
Organisasi
Status resmi
AKUMASSA.ORG bagian program pemberdayaan komunitas melalui media oleh Forum Lenteng Jakarta. Forum Lenteng organisasi berbentuk perhimpunan yang terdaftar dengan nama Perhimpunan Studi Sosial dan Budaya Lenteng Agung (Forum Lenteng) melalui Akte Notaris Nomor 06 tanggal 08 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris Yayan Supiani, SH, serta diresmikan status hukumnya melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, NOMOR AHU – 140. AH 01. 06. Tahun 2010 Tentang Pengesahan Perhimpunan.
Kontak
Deskripsi Proyek
Gerakan Desa Membangun (GDM) merupakan gerakan kolektif desa—pemerintah desa dan masyarakat desa—untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam aktivitas tata kelola sumberdaya dan pelayanan publik di desa. UU No 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan besar pada desa dalam bentuk wewenang berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 19). Untuk melaksanakan kewenangannya, pemerintah desa wajib memiliki Sistem Informasi Desa yang menjamin rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dapat dipantau oleh masyarakat desa (Pasal 82-86).
Setiap desa membutuhkan sistem/aplikasi yang mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan desa secara baik dan bersih (good and clean governance). Melalui dukungan sistem itu, desa dapat mengelola basis data desa dan menyebarluaskan isu-isu perdesaan. Pemerintah desa dapat mengambil kebijakan yang tepat karena merujuk pada sistem pendukung pengambilan keputusan (decision support system) berbasis data yang lengkap dan akurat. Sistem Informasi Desa mendukung tata kelola desa secara akuntabel dan transparan.
Konten desa menjadi bagian penting dari keberagaman konten internet di Indonesia. Penyebarluasan konten-konten desa dapat mengurangi isu-isu miring atas dunia perdesaan. Selain itu, desa dapat mempromosikan potensi dan produk unggulan mereka melalui dunia internet. Aktivitas infomobilisasi desa akan meningkatkan pengarusutamaan isu-isu perdesaan di ruang publik.
APJII (2013) melaporkan sebagian besar desa belum bisa menikmati infrastruktur telekomunikasi yang baik. Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Desa harus mempertimbangkan keragaman kondisi kawasan perdesaan, baik desa yang belum ataupun sudah memiliki akses internet. Aplikasi juga dirancang dengan tampilan/antarmuka yang ramah dan responsif bagi pengguna internet bandwidth rendah, termasuk keragaman piranti keras (desktop maupun mobile).
Aplikasi Sistem Informasi Desa sebaiknya berplatform free and open source sehingga desa dapat mengkostumisasi sumber kode sesuai dengan kebutuhan desa. Aplikasi akan terus berkembang dari masa ke masa. Desa juga bisa memanfaatkan aplikasi secara gratisan sehingga mengurangi tindak pembajakan piranti lunak. Akhirnya, tata kelola desa makin transparan dan akuntabel.
Tujuan
Program Desa 2.0 bertujuan untuk:
Sasaran
Sasaran program Desa 2.0 adalah masyarakat dan pemerintah desa di 48 desa yang tersebar di 8 kabupaten di Riau (Indragiri Hilir), Lampung (Pesawaran), Jawa Barat (Majalengka, Tasikmalaya, Ciamis), Jawa Tengah (Cilacap, Banyumas) dan Jawa Timur (Madiun).
Latar Belakang Keterkaitan pada tujuan Cipta Media Seluler
Internet mendukung komunikasi maupun pertukaran informasi antardesa yang secara geografis jaraknya sangat jauh. Penyebarluasan konten desa melalui web mampu mengangkat peristiwa dan potensi desa ke ruang publik, bahkan menjadi diskursus baru dalam tata kelola desa, seperti Desa Mandalamekar (Tasikmalaya), Desa Melung (Banyumas), Desa Ciburial (Bandung), Desa Garawastu (Majalengka), Desa Panjalu (Ciamis), Desa Harapan Jaya (Indragiri Hilir), Desa Hanura (Pesawaran), Desa Ciendeur (Cianjur), dan Gampong Cot Baroh (Pidie).
Peran media arus utama juga penting. Publikasi desa di sejumlah media nasional, baik cetak, televisi, radio, maupun online, semakin melantang isu-isu perdesaan. Sejumlah pemerintah kabupaten bekerjasama dengan GDM untuk memfasilitasi program peningkatan kapasitas pemerintah desa di wilayahnya. Bahkan, sejumlah kementerian (Kemendagri, Kemkominfo, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal, TNP2K-Sekretariat Wakil Presiden) meminta sejumlah kepala desa anggota GDM sebagai instruktur dalam pelatihan mereka.
Bagi GDM, intensitas pertukaran informasi desa akan memperkuat jaringan kerja antardesa. Pada Juni 2012, GDM mengawal RUU Desa yang tengah dibahas oleh Pansus RUU Desa. Desa-desa memproduksi konten, ada yang berupa teks, gambar, maupun video yang berisi usulan maupun kritik atas materi RUU Desa. Konten itu dipublikasikan melalui web desa dan disebarluaskan tautannya melalui sosial media. Desa juga melakukan nobar (nonton bareng) sidang-sidang Pansus melalui video streaming. Akhirnya, Pansus RUU Desa menyetujui sejumlah pasal yang diusulkan GDM dalam materi UU Desa.
Di balik kesuksesan di atas, minimnya ketersediaan sumber daya manusia dan infrastruktur telekomunikasi di desa menjadi kendala utama pemanfaatan web di wilayah perdesaan. Sebagian besar desa belum memiliki akses internet kabel sehingga mereka hanya menggunakan paket data seluler, bahkan ada desa yang harus menempuh jarak 5-20 Km untuk mencari akses internet. Akibatnya, aliran konten desa melalui website desa berjalan lambat dan jenisnya kurang variasi. Peningkatan kapasitas pengelola web akan menambah variasi jenis konten yang diproduksi oleh desa.
Selama ini pelayanan publik di desa masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pemerintah desa juga belum memiliki sistem yang mendukung pengelolaan data di desa sehingga pelaporan disajikan banyak berdasarkan asumsi semata. Untuk itu, pemerintah desa butuh pengembangan aplikasi pengolahan basis data untuk mendukung sistem tata kelola sumber daya desa.
Program Desa 2.0 bertujuan untuk meningkatkan produksi konten isu-isu perdesaan serta promosi potensi dan produk unggulan desa. Program ini juga mendukung pengembangan CMS (content management system) web yang semakin ramah/responsif pada bandwidth rendah sehingga dapat diakses melalui desktop maupun mobile. Pengadaan server yang memiliki bandwidth unggah (upload) yang besar diperlukan agar mampu melayani hosting desa dan mempercepat proses posting konten. Melalui pemanfaatan aplikasi [Sistem Informasi Desa], desa mampu meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik dan jumlah kebijakan (Perdes dan SK Kepala Desa) di desa.
Masalah yang ingin diatasi dan keterkaitan dengan aktivitas
Masalah 1
Informasi tentang desa kurang terpublikasi secara luas sehingga isu perdesaaan masih terpinggirkan di ranah publik.
Aktivitas 1
Untuk mendukung pengarusutamaan isu perdesaan maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:
Masalah 2
Potensi maupun produk unggulan desa tidak terpromosikan dengan maksimal sehingga potensi dan produk desa belum dikenal oleh masyarakat luas.
Aktivitas 2
Untuk mendorong promosi potensi dan produk unggulan desa maka dilakukan beberapa aktivitas berikut ini:
Masalah 3
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah desa menyangkut tata kelola sumber daya desa masih sangat minim serta belum didukung basis data yang akurat dan lengkap.
Aktivitas 3
Untuk mendukung kebijakan pemerintah desa yang mengatur tata kelola sumber daya desa maka dilakukan beberapa aktivitas berikut ini:
Masalah 4
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa masih lambat karena layanan dilakukan secara manual.
Aktivitas 4
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:
Masalah 5
Pemerintah desa belum mampu menerapkan keterbukaan informasi publik.
Aktivitas 5
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik di desa maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:
Masalah 6
Kapasitas masyarakat desa dalam memantau maupun meminta informasi atas rencana dan pelaksanaan pembangunan desa masih rendah
Aktivitas 6
Untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemantauan pembangunan maka dilakukan kapasitas sebagai berikut:
Masalah 7
Akses internet di wilayah perdesaan masih sulit dan jika ada akses kualitasnya sangat rendah.
Aktivitas 7
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dilakukan aktivitas sebagai berikut:
Keterkaitan pada kategori: Produksi dan Penyampaian Konten
Dalam hibah Cipta Media Seluler, program Desa 2.0 merupakan gabungan kategori produksi/penyampaian konten dengan rekayasa piranti lunak.
Produksi dan Penyampaian Konten
Untuk mendukung penyebaran konten desa maka setiap desa yang menjadi penerima manfaat akan mengelola Sistem Informasi Desa yang berisi:
Topik | Jenis Konten | Pembuat | Sasaran | Lisensi | Periode Update |
---|---|---|---|---|---|
Berita Desa | Teks, Foto, Audio, Video | Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa | Umum | Creative Commons | 1 kali seminggu |
Laporan Desa | Teks | Pemerintah Desa | Pemerintah Supradesa dan Umum | Creative Commons | Per kegiatan (fisik dan nonfisik) |
Kelembagaan Desa | Teks, Foto | Pemerintah Desa dan Lembaga Desa | Umum | Creative Commons | per periode |
Potensi dan Produk Unggulan Desa | Teks, Foto, Audio, Video | Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa | Umum | Creative Commons | 1 kali per bulan |
Peraturan Desa | Teks | Pemerintah Desa | Pemerintah Desa dan Umum | Creative Commons | 1 kali seminggu |
Berita Desa | Teks, Foto, Audio, Video | Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa | Umum | Creative Commons | 1 kali seminggu |
Untuk menyebarluaskan konten-konten desa di atas, maka dilakukan strategi sebagai berikut:
Semua konten desa akan diunggah melalui web desa dengan alamat http://namadesa.desa.id | contoh Desa Melung: http://melung.desa.id |
Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengolahan data sumber daya desa, terutama data dasar kependudukan (individu maupun keluarga) dilakukan oleh pemerintah desa. Jenis data yang diolah berupa teks, angka, dan foto. Waktu pengelolaan data desa berlangsung selama 4 bulan. Aktivitas pelayanan publik, pelaporan, pembaruan data, dan temu kembali informasi bisa dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan.
Rekayasa Piranti Lunak
Untuk pengarusutamaan dan pengelolaan sumber daya desa, masyarakat dan pemerintah desa memerlukan dukungan rekayasa piranti lunak yang dapat mengolah data, antara lain:
Rekayasa piranti lunak akan menghasilkan sistem Content Management System (CMS) yang mampu:
Latar belakang dan demografi pelaku proyek Demografi Pelaku Proyek
Pengusul proyek adalah Yossy Suparyo (YS). YS merupakan pendiri dan koordinator Desa Membangun (GDM). Sekarang dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Gedhe Nusantara atau Gedhe Foundation (2012-sekarang), sebuah organisasi nonpemerintah berbadan hukum Yayasan yang berpusat di Purwokerto, Jawa Tengah. Gedhe Foundation dibentuk untuk mendukung gerakan desa dan inovasi teknologi berbasis open source. Sebelumnya, YS pernah bekerja sebagai Senior Knowledge Management Officer di Combine Resource Institution (2006-2011) Yogyakarta, Kepala Editor di Quills Publisher (2004-2006), Fasilitator Media di PP Lakpesdam NU (2004). YS menempuh pendidikan formal di Jurusan Teknik Mesin Universitas Negeri Yogyakarta (1997) dan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Islam Negeri Yogyakarta (2002).
Program Desa 2.0 merupakan program yang sudah berjalan sejak 2011 untuk mendukung kemampuan pemerintah desa dan masyarakat desa dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya komputer dan internet. Selama ini, program dijalankan dengan dukungan pendanaan dari sejumlah pihak, seperti Pemerintah Kabupaten, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), PNPM Mandiri Perdesaan, dan lembaga pendukung. Beragam capaian kerja kolektif desa mulai dirasakan oleh publik, seperti kebijakan domain DESA.ID, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Perda yang mengatur penerapan TIK di sejumlah kabupaten, dan Perda Perlindungan Buruh Migran di Kabupaten Cilacap.
Pengajuan program ke Cipta Media Seluler (CMS) bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan penyebaran lokasi program di jaringan kerja GDM. Pengelolaan program Desa 2.0 yang didanai oleh hibah Cipta Media Seluler (CMS) akan dipimpin oleh YS bersama Tim Gedhe Foundation. Lokasi penerima manfaat program tersebar di 10 kabupaten yang menjadi basis dari kerja GDM sehingga dukungan pendampingan, baik selama pelaksanaan program maupun setelah program selesai, dapat dilakukan oleh tenaga fasilitator yang tinggal di lokasi program. Kelanjutan program akan dilakukan secara inheren oleh penerima manfaat sebagai implementasi tata kelola desa sesuai dengan UU Desa.
Demografik target penerima manfaat
Program Desa 2.0 akan dilaksanakan di 48 desa yang tersebar di delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Pesawaran, Tasikmalaya, Ciamis, Majalengka, Banyumas, Cilacap, dan Madiun. Interaksi dengan penerima program dilakukan melalui mekanisme kerja internal organisasi (GDM), pendampingan, pelatihan, layanan belajar online, diskusi online (chatting dan video conference), dan festival desa tahunan.
Hasil yang diharapkan dan indikator keberhasilan
Untuk mengukur keberhasilan program maka dirumuskan hasil dan indikator sebagai berikut:
Hasil yang Diharapkan | Indikasi | Indikator |
---|---|---|
Publik dapat mengakses isu-isu perdesaan melalui internet | Konten desa dapat terpublikasi dalam 48 website desa |
|
Pembaruan konten secara rutin konten desa, baik berupa teks, foto, video | Statistik konten web | |
Angka kunjungan website desa minimal 150 pengunjung per hari | Statistik Google Analytic | |
Ada interaksi dari pengunjung web dan pengelola website desa atas materi yang diunggah | Statistik komentar | |
Penyebarluasan konten desa di media sosial meningkat |
|
|
Masyarakat dan pemerintah desa terlibat dalam produksi dan penyebaran konten desa |
|
|
Setiap dua minggu ada pemberitaan desa di media massa arus utama | Kliping media massa | |
Potensi dan produk desa dikenal masyarakat luas | Publik dapat mengakses advertorial potensi dan produk unggulan desa secara rutin |
|
Ada komunikasi antara pengelola web dengan pengunjung yang membahas produk desa |
|
|
Jangkauan pemasaran potensi dan produk desa semakin luas |
|
|
Masyarakat dan pemerintah desa terlibat aktif dalam kegiatan promosi potensi dan produk unggulan desa |
|
|
Kebijakan pemerintah desa tentang pengelolaan data desa semakin akurat | Pemerintah desa mengetahui tata cara penyusunan Perdes atau SK Kepala Desa | Pre-test dan Post-test |
Pemerintah desa mengetahui cara membaca basis data yang tersaji dalam Sistem Informasi Desa |
|
|
Ada rancangan peraturan desa atau SK Kades yang merujuk pada sistem pengelolaan basis data |
|
|
Penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin cepat | Ada SOP penyelenggaraan pelayanan publik di desa |
|
Ada pemanfaatan Sistem Informasi Desa untuk pendukung pelayanan administrasi di kantor desa |
|
|
Durasi pelayanan administrasi semakin cepat | Video dokumentasi proses pelayanan publik sebelum dan setelah penggunaan sistem | |
Masyarakat semakin puas dengan pelayanan administrasi di desa | Dokumen survei tingkat kepuasan masyarakat | |
Keterbukaan informasi publik di desa | Ada SOP penyediaan dan pelayanan permintaan informasi di desa |
|
Produk informasi sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008 dan UU No 6 tahun 2014 dapat diakses oleh publik |
|
|
Masyarakat terlibat dalam pemantauan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa |
|
|
Ketersediaan koneksi internet yang cukup baik di desa | Masyarakat dan pemerintah desa dapat mengakses internet melalui perangkat desktop ataupun mobile | Testimoni pengguna internet |
Masyarakat dan pemerintah desa dapat mengunggah konten dalam website desa | Video dokumentasi proses unggah konten di website desa | |
Masyarakat dan pemerintah desa dapat berinteraksi melalui media sosial |
|
|
Ada perbaikan infrastruktur penunjang akses internet |
|
|
Tersedianya bahan dan materi ajar tentang pemanfaatan internet di dunia perdesaan | Masyarakat dan pemerintah desa dapat memanfaatkan modul berbentuk cetak dan e-book untuk pengarusutamaan isu perdesaan |
|
Ada layanan helpdesk untuk pemanfaatan TIK di dunia perdesaan |
|
Durasi waktu aktifitas dilaksanakan:
September 2014 – Agustus 2015 (Jadwal terlampir)
Dana yang diminta dari Cipta Media Bersama:
Dana yang diajukan ke Cipta Media Bersama sebesar Rp 700.000.0000.-