Onno Purbo dan dukungan untuk teknologi OpenBTS



Walaupun mengaku pening saat dicalonkan untuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Onno Purbo yang lebih akrab dipanggil sebagai “Pak Onno”, tidak pening apabila diminta menjelaskan mengenai teknologi OpenBTS.

Sebagai salah satu mentor penerima hibah OpenBTS, Pak Onno yakin teknologi ini adalah jawaban dari kesulitan masyarakat di daerah terpencil berkomunikasi menggunakan seluler. Untuk yang tidak familiar dengan OpenBTS istilah ini adalah singkatan dari Open Base Transceiver Station dimana sebuah BTS GSM berbasis perangkat lunak memungkinkan pengguna ponsel GSM melakukan pangilan telepon atau berkirim pesan singkat (sms), tanpa menggunakan jaringan operator selular komersial.

Sejak tahun 2011 Pak Onno menggalakkan percobaan dan eksperimen penggunaan OpenBTS di Indonesia. Ada alasannya mengapa Pak Onno ngotot akan penggunaannya dan mempromosikan munculnya operator seluler independen. Dari puluhan ribu menara BTS yang dioperasikan untuk mendukung enam operator seluler komersil Indonesia, sebagian besar menara ini ada di lokasi lokasi padat penduduk yang menguntungkan untuk “jualan”. Padahal banyak lokasi-lokasi yang tidak terjangkau dan membutuhkan sinyal tidak akan mendapatkan sinyal karena membutuhkan menara BTS yang investasinya milyaran.

Sementara dengan OpenBTS komunitas-komunitas terpencil ini dapat mengatur sendiri kebutuhan komunikasi mereka dengan keluarga ataupun kerabat dalam berdagang.

Dalam Undang Undang Telekomunikasi pasal 30 menyatakan

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.

(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pak Onno beragumen bahwa perorangan maupun badan hukum lainnya dapat membuat jaringan telekomunikasi terutama di daerah yang tidak ada infrastruktur telekomunikasinya. Karena frekuensi GSM sudah habis dibagikan pada operator seluler komersil maka operator selular WAJIB memberi sinyal sampai ke desa-desa terpencil maupun puncak-puncak gunung yang secara ekonomis tidak menguntungkan, karena hal ini tidak mengancam bisnis mereka yang kebanyakan berada di kota besar padat penduduk.

Mari dukung upaya Pak Onno dengan menyebarluaskan hal ini dan berdo’a semoga menterinya tidak pegal menandatangani ijin bagi komunitas yang membutuhkan teknologi komunikasi di tempat yang tidak terjangkau dan tidak menguntungkan!

Tags: